Kapolda Metro Jaya Minta Irwasda Benar-benar Awasi Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Selasa, 27 Juni 2023 - 15:53 WIB
loading...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) agar benar-benar mengawasi giat pemusnahan barang bukti narkoba. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) agar benar-benar mengawasi giat pemusnahan barang bukti narkoba . Hal itu untuk menghindari adanya oknum petugas yang bermain.
"Yang pertama ingin saya perintahkan ke Irwasda, pemusnahan tidak butuh waktu lama," kata Karyoto saat acara pemusnahan barang bukti narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Musnahkan Berbagai Barang Bukti Narkoba
Diketahui, permainan dalam pemusnahan barang bukti narkotika ini sempat menggegerkan publik dengan tertangkapnya Kapolda Sumatera Barat yang saat itu dijabat Irjen Pol Teddy Minahasa. Kala itu, Teddy Minahasa meminta Kapolres Bukittinggi AKP Dody Prawiranegara untuk menukarkan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan dengan tawas.
Untuk itu, Karyoto meminta paling lama dalam waktu dua bulan jika dimungkinkan dan telah mendapatan penetapan dari pengadialan, barang bukti narkoba segera dimusnahkan. Hal itu untuk menghindari adanya kesempatan oknum tertentu bermain atau memanipulasi barang bukti.
"Yang pertama ingin saya perintahkan ke Irwasda, pemusnahan tidak butuh waktu lama," kata Karyoto saat acara pemusnahan barang bukti narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Musnahkan Berbagai Barang Bukti Narkoba
Diketahui, permainan dalam pemusnahan barang bukti narkotika ini sempat menggegerkan publik dengan tertangkapnya Kapolda Sumatera Barat yang saat itu dijabat Irjen Pol Teddy Minahasa. Kala itu, Teddy Minahasa meminta Kapolres Bukittinggi AKP Dody Prawiranegara untuk menukarkan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan dengan tawas.
Untuk itu, Karyoto meminta paling lama dalam waktu dua bulan jika dimungkinkan dan telah mendapatan penetapan dari pengadialan, barang bukti narkoba segera dimusnahkan. Hal itu untuk menghindari adanya kesempatan oknum tertentu bermain atau memanipulasi barang bukti.
Lihat Juga :