Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Amanda sebagai Saksi di Sidang Mario Dandy

Selasa, 27 Juni 2023 - 14:34 WIB
loading...
Jaksa Minta Hakim Panggil...
JPU meminta majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Amanda alias APA mantan kekasih Mario Dandy Satriyo. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Amanda alias APA mantan kekasih Mario Dandy Satriyo . Amanda yang seharusnya menjadi saksi berdalih tidak bisa hadir karena sakit.

Seharusnya pada Selasa (27/6/2023) Amanda diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Namun, Amanda tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia untuk saksi ini mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (23/6/2023).

Jaksa mengajukan permohonan agar majelis hakim memberikan perintah pemanggilan paksa pada Amanda karena yang bersangkutan tak kunjung hadir di persidangan dengan dalih menjalani perawatan di rumah sakit.

Jaksa merasa rekam medis Amanda yang diajukan pengacaranya itu janggal mengingat adanya perbedaan terkait riwayat penyakit yang dialami Amanda.

Selain itu, jaksa juga sudah mendatangi rumah sakit Amanda dirawat, hanya saja dokter yang merawat Amanda di lokasi enggan berkoordinasi.

Baca: AG Jadi Saksi, Mario Dandy Curi-curi Pandang ke sang Mantan Kekasih

"Rekam medis itu diteliti oleh dokter dari Jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron," tutur Jaksa.

Padahal, kata Jaksa, pihaknya membutuhkan keterangan Amanda di sidang D. Dalam hal ini, Jaksa menyebutkan adanya potensj keterangan yang disampaikan Amanda di persidangan terpidana AG (15) diduga palsu.

"Berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus AG di bawah sumpah. Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Rekomendasi
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved