Berjudi sambil Pesta Sabu, Empat Pria dan Seorang Wanita Ditangkap

Jum'at, 09 September 2016 - 04:03 WIB
Berjudi sambil Pesta Sabu, Empat Pria dan Seorang Wanita Ditangkap
Berjudi sambil Pesta Sabu, Empat Pria dan Seorang Wanita Ditangkap
A A A
MEDAN - Lima orang yang sedang asyik berjudi sambil pesta sabu diringkus ‎aparat Polsek Medan Kota di sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, Kamis (8/9/2016).

Kelima tersangka yang diringkus adalah Az (45), RN (45), APAH (31), ABS (44), dan seorang wanita berinisial KS (27). Semuanya warga Medan, Sumatera Utara.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat menyebutkan, di sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, sering dijadikan lokasi pesta narkoba jenis sabu-sabu sambil‎ bermain judi jenis kartu domino," kata Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu.

Informasi berharga ini, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang tersebut, ditindaklanjuti. Begitu sampai di lokasi, didapati lima orang itu sedang pesta sabu dan main judi.

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku setiap orang yang menang dalam sekali putaran perjudian, dikutip Rp5.000. Uang itu dikumpulkan untuk membeli sabu serta kebutuhan lain seperti makanan, minuman, dan rokok.

"Dari mereka disita barang bukti berupa‎ dua bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram, satu alat pengisap sabu atau bong, satu sedotan kaca, dua sedotan plastik, satu mancis, empat set kartu domino, dan uang tunai Rp160 ribu."

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Subs 127 Jo 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9563 seconds (0.1#10.140)