Heboh! Akses Jalan Warga Cluster Grand Village Bekasi Ditutup Seng oleh Pemilik Lahan
Minggu, 25 Juni 2023 - 09:07 WIB
loading...
Sudah 5 hari akses jalan warga Cluster Grand Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi ditutup seng oleh pemilik lahan yang memenangkan gugatan. Foto: IG @Infobekasi
A
A
A
BEKASI - Heboh! Sudah 5 hari akses jalan warga Cluster Grand Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi ditutup seng oleh pemilik lahan yang memenangkan gugatan. Pemagaran berlangsung pada Selasa (20/6/2023) setelah terbit surat eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Adapun objek yang menjadi sengketa antara pengembang dengan penggugat yaitu lahan seluas 376 meter. "Akses kami sekarang hanya bisa dilalui satu orang. Kendaraan tidak bisa masuk, sementara kami titip di lahan kosong perumahan lain," ujar salah satu penghuni Cluster Grand Village, Muhammad Rudiyanto, seperti dikutip Instagram @Infobekasi, Minggu (25/6/2023).
Baca juga: Adu Kuat Pihak Pengusaha dan Warga Soal Akses Gang Besan Serpong Ditutup Beton
Terdapat 10 rumah terdampak pemagaran seng, bahkan satu rumah sebagian tanahnya masuk dalam eksekusi. Namun, bangunan tidak sampai dibongkar.
Ketua RW setempat Yunus Effendi membenarkan eksekusi lahan oleh PN Bekasi. "Jalan yang digunakan warga di depan rumah itu tanah milik orang lain, sudah ada putusan pengadilan dan bukti kepemilikan sertifikatnya," katanya.
Adapun objek yang menjadi sengketa antara pengembang dengan penggugat yaitu lahan seluas 376 meter. "Akses kami sekarang hanya bisa dilalui satu orang. Kendaraan tidak bisa masuk, sementara kami titip di lahan kosong perumahan lain," ujar salah satu penghuni Cluster Grand Village, Muhammad Rudiyanto, seperti dikutip Instagram @Infobekasi, Minggu (25/6/2023).
Baca juga: Adu Kuat Pihak Pengusaha dan Warga Soal Akses Gang Besan Serpong Ditutup Beton
Terdapat 10 rumah terdampak pemagaran seng, bahkan satu rumah sebagian tanahnya masuk dalam eksekusi. Namun, bangunan tidak sampai dibongkar.
Ketua RW setempat Yunus Effendi membenarkan eksekusi lahan oleh PN Bekasi. "Jalan yang digunakan warga di depan rumah itu tanah milik orang lain, sudah ada putusan pengadilan dan bukti kepemilikan sertifikatnya," katanya.
Lihat Juga :