Cuti Bersama Libur Iduladha, PPBD DKI Lakukan Penyesuaian Jadwal

Sabtu, 24 Juni 2023 - 06:37 WIB
loading...
Cuti Bersama Libur Iduladha, PPBD DKI Lakukan Penyesuaian Jadwal
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan penyesuaian pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. Foto/MPI/ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan penyesuaian pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024. Penyesuaian ini dilakukan sehubungan perubahan cuti bersama libur Iduladha 1444 Hijriah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian pelaksanaan PPDB dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0051 Tahun 2023.

Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Melalui SKB tersebut, Pemerintah menambah cuti bersama Iduladha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 lalu.

"Dengan adanya perubahan waktu libur dan cuti bersama, maka perlu ada penyesuaian jadwal PPDB sehingga tidak merugikan masyarakat,” kata Purwosusilo dikutip dalam laman resmi PPID DKI Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Atas penyesuaian tersebut beberapa tahapan PPDB 2023/2024 dilakukan pemunduran waktu.


Untuk jalur afirmasi prioritas pertama (anak asuh panti dan anak dari tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, jalur pindah tugas orang tua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK serta tahap kedua jenjang SD dan jalur zonasi jenjang SMP dan SMA waktu penginputan ke dalam sistem dan pengumuman semula tanggal 28 Juni menjadi tanggal 3 Juli.

Sedangkan, lapor diri yang sebelumnya tanggal 30 Juni dan 1 Juli menjadi tanggal 4 dan 5 Juli. Kemudian untuk tahap ketiga jenjang SD dan tahap kedua jenjang SMP, SMA dan SMK dilakukan juga penyesuaian.

Lalu pendaftaran atau pemilihan sekolah dan proses seleksi semula dijadwalkan tanggal 3, 4, dan 5 Juli diundur menjadi tanggal 6, 7, dan 8 Juli.

Pengumuman yang awalnya tanggal 5 Juli menjadi tanggal 8 Juli 2023. Purwosusilo berharap, para orang tua dan wali peserta didik bisa memanfaatkannya dengan baik.

“Bertambahnya waktu cuti bersama barangkali ada yang mau mudik atau berlibur dengan keluarga, setelah itu dapat mengurus kembali proses pendaftaran sekolah putra-putrinya,”tuturnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga meliburkan Pelayanan Informasi PPDB melalui Posko, Call Center dan media sosial pada cuti bersama dan hari Sabtu, 1 Juli 2023 mendatang.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)