Pelajar di Pagaralam Tak Bisa Baca Alquran, Ijazah Ditahan

Senin, 29 Agustus 2016 - 15:15 WIB
Pelajar di Pagaralam Tak Bisa Baca Alquran, Ijazah Ditahan
Pelajar di Pagaralam Tak Bisa Baca Alquran, Ijazah Ditahan
A A A
PAGARALAM - Wali Kota Pagaralam dr Hj Ida Fitriati Basjuni mengatakan, berdasarkan peraturan wali kota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2016, bagi pelajar yang lulus sekolah dasar (SD), SMP, SMA/Sederajat harus bisa membaca Alquran. Jika tidak bisa maka ijazah siswa-siswi tersebut akan ditahan.

Dikatakan Ida, perwako tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2017 mendatang. Jadi, kalau lulus SD tidak akan diberikan ijazah kalau tidak bisa baca Alquran.

Untuk itulah, mulai saat ini kepada guru, orang tua dan lainnya mulai mengajarkan anaknya untuk bisa membaca Alquran.

"Jika anak tidak bisa baca Alquran karena orangtua tidak mengajarkan baca Alquran. Jika didik sejak dini bukan tidak mungkin akan lancar membaca Alquran," jelas Ida.

Dijelaskan Ida, upaya ini sudah pihaknya sosialisasikan disetiap kesempatan. Upaya ini bukan menuntut anak-anak untuk hafal Alquran, tetapi harus bisa baca Alquran.

Dengan sudah bisa baca maka diuji untuk membaca Alquran di halaman mana saja anak-anak tersebut sudah bisa.

"Besar harapan kami upaya ini akan berhasil. Apalagi, kita sudah melakukan sosialisasi kepada orang tua, guru dan masyarakat lainnya. Jadi, mulai saat inilah mengajari anak untuk bisa membaca Alquran," paparnya.

Selain itu, tambah Ida, anak didik paling sedikit bisa hafal 15 ayat pendek dan jus ama. Sebab, jika tidak ada imam, maka anak-anak SMP laki-laki sudah menjadi imam.

Apalagi, anak-anak sudah bisa menjadi imam di rumah. Disini juga untuk mencari kader lantaran karena banyak imam dan ustaz sudah tua.

"Aturan yang ada akan berlaku pada 2017. Jadi, diharapkan kepada orang tua untuk mendorong anaknya agar bisa membaca Alquran," jelas dia.

Kemudian, saat ini ustadz dan ustadzah di Kota Pagaralam sudah banyak untuk anak belajar membaca Alquran. Namun, untuk menuntut ilmu membutuhkan biaya. Jadi, ustadz dan ustadzah harus diberi bayaran bagi anak yang belajar membaca Alquran.

Sementara itu, Tokoh Agama Kota Pagaralam H Djamil Rusdi menuturkan, pihaknya menyambut baik apa yang dilakukan Wali Kota Pagaralam tersebut. Dengan begitu, anak-anak akan bisa membaca Alquran.

"Jika selama ini tidak bisa baca Alquran, maka kedepan akan bisa baca Alquran. Apalagi, sudah banyak tempat untuk belajar Alquran dari Iqra," tukasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7483 seconds (0.1#10.140)