Bentrokan Antar Geng di Tangerang Putuskan Lengan Pemuda, 2 Pelaku Dibekuk

Selasa, 20 Juni 2023 - 03:15 WIB
loading...
Bentrokan Antar Geng...
Pemuda berinisial AN (20) menjadi korban pengeroyokan di Kampung Hauan Tegal, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Seorang pemuda berinisial AN (20) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang di Kampung Hauan Tegal, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat 16 Juni 2023 ini menyebabkan AN terluka parah dan mengalami putus di pergelangan tangan karena sabetan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan ini merupakan pertikaian antar kelompok. Mulanya, AN melakukan siaran langsung di Instagram kemudian dia dihampiri oleh kelompok.

Baca Juga: Aksi Brutal Geng Motor di Tangerang, 1 Pegawai Pabrik Kena Celurit

”Pelaku dan korban berasal dari kelompok (geng) berbeda. Saat itu, korban sedang melakukan live dan dikomentari oleh pelaku,” kata Arief, Senin (19/6/2023).

Pelaku yang mengetahui lokasi korban langsung mendatangi bersama kelompoknya. ”Saat di jalan, kedua pelaku ini bertemu dengan satu kelompok lainnya. Kemudian kedua kelompok tersebut bersama-sama mendatangi korban,”ungkapnya.

Sesampainya di lokasi kata Arief, kedua kelompok tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap AN.

Baca Juga: Tawuran dan Geng Motor di Tangerang Marak, Polisi Buru Perajin Sajam

”Korban yang saat itu sedang bersama rekan-rekannya langsung dikeroyok oleh kedua kelompok tersebut menggunakan senjata tajam yang sudah persiapkan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Arief, korban AN mengalami luka dibagikan pergelangan tangan putus. ”Korban mengalami putus dibagian perbelanjaan tangan kanannya dikarenakan menahan sabetan senjata tajam dari kedua kelompok lawannya,” jelasnya.

Polisi kemudian, melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku berinisial AP (17) dan MI (17).



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut diganjar dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 169 KUHP tentang pengeroyokan.

Arief melanjutkan Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian pengeroyokan tersebut. ”Kasus ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Padukan Prisma...
Kemenag Padukan Prisma Umat Dalam Pengelolaan Dana Paramita
Lentera National Resmi...
Lentera National Resmi Luncurkan Sekolah Kristen K–12 di Park Serpong
Boni Hargens: Hindari...
Boni Hargens: Hindari Upaya Membenturkan Rakyat dengan Aparat
Rekomendasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved