Kunjungi Vihara di Setiabudi, Wamen ATR/BPN Janji Tuntaskan Konflik Tanah Rumah Ibadah

Senin, 19 Juni 2023 - 19:50 WIB
loading...
Kunjungi Vihara di Setiabudi,...
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengunjungi Vihara Amurva Bhumi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengunjungi Vihara Amurva Bhumi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Kementrian ATR/BPN bakal menyelesaikan sejumlah konflik tanah di beberapa rumah ibadah.

Pihaknya sangat serius dan berencana memediasi. Kementerian ini juga bakal menindak tegas bila terbukti ada anggotanya atau ASN yang terlibat konflik.

“Sebagaimana atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Bapak Menteri Hadi, saya memastikan akan menyelesaikan konflik ini,” ujar Raja.

Kedatangannya ke vihara sebagai wujud keseriusan pihaknya menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di tempat ibadah. Di sana dia berdiskusi dengan sejumlah pihak mulai dari pengurus dan jemaat.

“Tentu kejadian ini justru bertolak belakang dengan apa yang sedang kita kerjakan dalam koridor hukum. Intinya, selama saya jadi wamen selama Pak Hadi jadi menteri, kami akan berpihak kepada umat,” katanya.

Dia mengakui kejadian serupa juga terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Tidak hanya terhadap vihara, namun ada masjid dan tempat ibadah lainnya. Karena itu, dia menyayangkan sejumlah pihak khususnya para pengusaha yang menyerobot hanya karena uang.

“Kita tidak probisnis tapi tentu tidak merugikan rakyat, tidak merugikan umat dalam konteks ini umat Buddha. Saya dengar ini juga banyak terjadi diskriminasi umat Buddha,” tambahnya.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, lembaga advokasi umat Buddha Kevin Wu menyambut baik perhatian yang diberikan Kementerian ATR/BPN. “Ini adalah kasus di mana rumah ibadah yang lahan sudah jelas kepemilikan suratnya legalitas dan sebagainya sudah jelas terang benderang tapi diklaim oleh pihak swasta,” jelasnya.

Meski mendukung sikap ATR/BPN, pihaknya tetap melakukan upaya hukum dan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Sebab, vihara tersebut telah berusia lebih dari 100 tahun.

“Kalau dari sisi hukum kita lagi menghadapi sidang banding atas putusan pertama. Harapan kami jelas kembali kepada aturan yang berlaku dan kembali ke kebenaran kalau kita berpaku pada kasus ini,” ujar Kevin.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Pendakian Gunung Meningkat,...
Pendakian Gunung Meningkat, Menhut Siapkan Pengaturan untuk Cegah Kecelakaan dan Sampah
Kemenhut-ITTO Perkuat...
Kemenhut-ITTO Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan Lestari dan Industri Kayu Tropis
Rekomendasi
HYROX Jakarta 2026 Siap...
HYROX Jakarta 2026 Siap Digelar, Peserta Jalani Persiapan Menuju Kompetisi
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Sejarah! Mesir Lolos...
Sejarah! Mesir Lolos ke Babak 32 Besar, Iran Masih Tunggu Nasib
Berita Terkini
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved