Ini Perbedaan Poligami Resmi dan Siri

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 13:53 WIB
Ini Perbedaan Poligami Resmi dan Siri
Ini Perbedaan Poligami Resmi dan Siri
A A A
YOGYAKARTA - Ada dua jenis poligami yang ada di masyarakat, yakni resmi dan siri. Resmi artinya mendapat legalitas oleh negara dengan keluarnya buku nikah. Sementara siri, tidak ada legalitas dari negara.

Sakijan, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prambanan, Sleman mengatakan, tidak ada larangan bagi pria untuk memiliki istri lebih dari satu. Pemerintah memiliki aturan bagi mereka yang ingin berpoligami.

"Poligami ada aturannya, negara memperbolehkan seseorang untuk berpoligami, dengan syarat-syarat yang ditentukan," katanya, Jumat (12/8/2016).

Begitu juga adat dan agama, kata dia, tidak melarang seseorang berpoligami. Tak heran, ada sebagian dari masyarakat yang hidup dengan istri lebih dari satu. Hanya saja, banyak diantara mereka tidak mengajukan permohonan ke pemerintah.

"Kalau soal alasan kenapa, ya mereka (poligami siri) yang tau, karena yang menjalani. Nikah siri itu tidak hanya poligami, ada juga misal duda dan janda hidup bersama dalam pernikahan siri, " tandasnya.

Menurutnya, tidak ada hal yang dipersulit bagi seseorang mendaftarkan untuk poligami. Termasuk, dalam hal administrasi buku nikah yang akan diterbitkan pemerintah.

"Kita engak mempersulit, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kalau semua persyaratan terpenuhi, prosesnya mudah seperti pernikahan pada umumnya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9023 seconds (0.1#10.140)