Kasus Tabrak Lari, Penabrak Moses di Cakung Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 18 Juni 2023 - 12:41 WIB
loading...
Kasus Tabrak Lari, Penabrak...
Pengemudi mobil berinisial OS (26) yang menabrak pemotor MBP (34) hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur telah ditetapkan tersangka. Foto: Tangkapan Layar CCTV
A A A
JAKARTA - Polisi bakal menjerat pasal berlapis terhadap pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS (26) setelah melakukan tabrak lari terhadap pengendara motor Moses Bagus Prakoso alias MBP (34). Sebelumnya, OS ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Pelaku dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka memungkinkan dikonstruksikan Pasal 338 KUHP,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Minggu (18/6/2023).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Pengemudi Tabrak Pemotor hingga Tewas di Cakung Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Jadi tersangka OS dapat dikenakan dengan jeratan Pasal 338 KUHP apabila dalam gelar perkara yang dilakukan memenuhi unsur pidana,” kata Doni.

Sebelumnya, insiden maut itu terjadi pada Rabu (14/6) pukul 08.45 WIB. Ketika pelaku OS bersama ibunya tengah berkendara menuju Kelapa Gading. Namun setibanya di Cakung, Jakarta Timur mobil yang dikendarai pelaku menyenggol sepeda motor milik korban.

Baca juga: Suasana Pilu Selimuti Pemakaman Moses Korban Tabrak Lari di Cakung

Kemudian keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan turun dari kendaraan lalu pelaku dengan korban terlibat adu mulut. Ibu dari OS sempat melarai keduanya dan kembali masuk ke dalam mobil untuk melanjutkan perjalanan.

Namun secara tiba-tiba korban MBP mematahkan spion dari kendaraan OS, dan tak hanya itu korban MBP juga menendang mobil milik OS. Tak terima dengan tindakan MBP, pelaku langsung mengejar MBP.



Lalu setibanya di dekat on ramp Tol Bekasi Raya wilayah Cakung, Jakarta Timur, pengemudi OS menabrakkan mobilnya ke kendaraan sepeda motor Honda PCX nopol B-5595-KCH yang dikendarai oleh korban MBP.

Akibat kecelakaan tersebut MBP mengalami sejumlah luka, mulai tulang rusuk, tangan kanan, sampai kiri yang patah. Sempat dilarikan ke rumah sakit mendapatkan perawatan, tapi nyawa korban tetap tidak tertolong dan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved