Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 14 Juni 2023 - 17:29 WIB
loading...
Ayah Bunuh Anak Kandung...
Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31) yang membunuh anak kandungnya K (11) dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok dituntut hukuman mati. Foto: Ist
A A A
DEPOK - Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31) yang membunuh anak kandungnya K (11) dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok dituntut hukuman mati . Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad dengan pidana mati," ujar JPU Putri Dwi Astrini di PN Depok, Rabu (14/6/2023).

JPU menyatakan terdakwa Kiki bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu saat merampas nyawa orang lain.

Baca juga: Istri Rewel Minta Cerai Penyebab Ayah Tega Bunuh Anak di Depok

Terdakwa juga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sehingga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

"Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Rizky melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak dan istrinya. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Pelaku telah mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2012 lalu. Polisi juga telah menyimpulkan bahwa pelaku telah mempersiapkan senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melancarkan aksi sadis terhadap anak kandung dan istrinya,” kata Yogen, Selasa (8/11/2022).

Dalam aksinya, pelaku membacok leher anaknya berinisial K (11) hingga tewas. Sementara istri pelaku berinisial N dalam kondisi kritis. Pelaku melakukan aksi sadis tersebut terhadap anak dan istrinya lantaran tidak pernah dihargai sebagai seorang ayah, khususnya soal materi yang selama ini diberikan kepada sang istri.

Cekcok dalam rumah tangga antara pelaku dengan korban sudah terjadi sejak sang istri mengundurkan diri dari pekerjaannya. Namun, pengunduran diri tersebut atas permintaan pelaku atau suami.

Sejak itu juga korban meminta agar pelaku segera melunasi utang yang dipinjam dari tempat pekerjaannya sebesar Rp70 juta. Sementara, pelaku hanya mampu membayar utang tersebut dengan cara dicicil setiap bulannya sampai lunas.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved