6 ABG Dijual Mucikari di Puncak Bogor, Tama S Langkun Beri Solusi Tangani Kasus Eksploitasi Anak
Rabu, 14 Juni 2023 - 17:00 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun menyikapi kasus eksploitasi anak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Sosial Kabupaten Bogor menangkap 9 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang enam di antaranya masih di bawah umur. Mereka ditangkap saat hendak melayani pria hidung belang di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V meliputi Kabupaten Bogor mengecam sekaligus prihatin dengan peristiwa tersebut.
Dia menjelaskan ada beberapa hal yang bisa diupayakan untuk menekan kasus eksploitasi anak. Pertama, meminta kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas. Memberikan efek jera juga dapat diupayakan melalui pemberlakuan pasal berlapis.
Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual, RPA Perindo Sarankan Pemkot Gencar Sosialisasi Perlindungan Anak
"Penegakan hukum atas perkara ini harus dilakukan secara tegas. Perkara seperti ini bisa dikenakan pasal berlapis, karena selain berpotensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mucikari juga berpotensi dijerat pasal-pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujar Tama, Rabu (14/6/2023).
Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V meliputi Kabupaten Bogor mengecam sekaligus prihatin dengan peristiwa tersebut.
Dia menjelaskan ada beberapa hal yang bisa diupayakan untuk menekan kasus eksploitasi anak. Pertama, meminta kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas. Memberikan efek jera juga dapat diupayakan melalui pemberlakuan pasal berlapis.
Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual, RPA Perindo Sarankan Pemkot Gencar Sosialisasi Perlindungan Anak
"Penegakan hukum atas perkara ini harus dilakukan secara tegas. Perkara seperti ini bisa dikenakan pasal berlapis, karena selain berpotensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mucikari juga berpotensi dijerat pasal-pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujar Tama, Rabu (14/6/2023).
Lihat Juga :