Edarkan Obat Keras Ilegal di Kelapa Gading, Pengusaha Ini Ditangkap Polisi
Rabu, 14 Juni 2023 - 10:09 WIB
loading...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pengusaha yang mengedarkan ribuan butir obat Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pengusaha berinisial BH (42) yang tertangkap tangan hendak mengedarkan ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi tentang adanya transaksi obat keras di wilayah Kalibaru yang akan dikirim ke Kelapa Gading.
“Pelaku menjual dan mengedarkan persediaan farmasi atau obat-obatan tanpa dilengkapi izin yang sah,” kata Yunita saat dikonfirmasi pada Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Edarkan Pil Koplo, Duo Pemuda di Bogor Dibekuk Polisi
Yunita menuturkan saat mengamankan pelaku yang sedang menjemput paket kardus berisi obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 4.200 butir. Pihaknya menemukan 3.400 butir Tramadol dan 8.600 butir Hexymer yang dikemas dalam 35 kardus paket.
Wakapolres Metro Jakarta Utara Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi tentang adanya transaksi obat keras di wilayah Kalibaru yang akan dikirim ke Kelapa Gading.
“Pelaku menjual dan mengedarkan persediaan farmasi atau obat-obatan tanpa dilengkapi izin yang sah,” kata Yunita saat dikonfirmasi pada Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Edarkan Pil Koplo, Duo Pemuda di Bogor Dibekuk Polisi
Yunita menuturkan saat mengamankan pelaku yang sedang menjemput paket kardus berisi obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 4.200 butir. Pihaknya menemukan 3.400 butir Tramadol dan 8.600 butir Hexymer yang dikemas dalam 35 kardus paket.
Lihat Juga :