D Korban Penganiayaan Mario Dandy Ternyata Sudah Mengalami Amnesia
Selasa, 13 Juni 2023 - 17:49 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2023). Foto: MPI/Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan tidak menjadikan CDO alias D (17), sebagai saksi dalam persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Kondisi D berdasarkan keterangan dokter ternyata sudah mengalami amnesia (hilang ingatan).
Hal itu diungkapkan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). "Keterangan dari Mayapada Hospital, dalam hal ini kondisi dari korban David kenapa tidak dijadikan saksi dalam berkas perkara," ujar JPU
Baca Juga: Mario Dandy Memohon Maaf di Persidangan, Ayah D: Lanjut di Pengadilan Saja, Yang Mulia!
Jaksa menjelaskan, perwakilan JPU sudah melakukan pertemuan dengan dokter penanggung jawab pasien pada 11 Mei 2023 pukul 09.00 WIB. Berdasarkan keterangan dokter, CDO mengalami amnesia.
"Pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya atas dugaan tindak pidana kekerasan," kata JPU.
Menurut Dokter Penanggung Jawab Pelayanan, lanjut JPU, apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan, maka akan menimbulkan efek trauma, sehingga akan memengaruhi proses pemulihan (recovery) terhadap D.
Hal itu diungkapkan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). "Keterangan dari Mayapada Hospital, dalam hal ini kondisi dari korban David kenapa tidak dijadikan saksi dalam berkas perkara," ujar JPU
Baca Juga: Mario Dandy Memohon Maaf di Persidangan, Ayah D: Lanjut di Pengadilan Saja, Yang Mulia!
Jaksa menjelaskan, perwakilan JPU sudah melakukan pertemuan dengan dokter penanggung jawab pasien pada 11 Mei 2023 pukul 09.00 WIB. Berdasarkan keterangan dokter, CDO mengalami amnesia.
"Pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya atas dugaan tindak pidana kekerasan," kata JPU.
Menurut Dokter Penanggung Jawab Pelayanan, lanjut JPU, apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan, maka akan menimbulkan efek trauma, sehingga akan memengaruhi proses pemulihan (recovery) terhadap D.
Kondisi D Mandi Saja Belum Bisa
Hingga kini D masih berjuang untuk pulih. Ayah D, Jonathan Latumahina, saat memberikan kesaksian membeberkan kondisi sang anak masih terus menjalani terapi.Lihat Juga :