Bau dan Ganggu Aktivitas Warga, Belasan Anak Punk Dijemur

Jum'at, 22 Juli 2016 - 15:09 WIB
Bau dan Ganggu Aktivitas Warga, Belasan Anak Punk Dijemur
Bau dan Ganggu Aktivitas Warga, Belasan Anak Punk Dijemur
A A A
SUMEDANG - Belasan anak punk di wilayah Sumedang Kota dijemur jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, Jumat (22/7/2016).

Kepala Satpol PP Sumedang Asep Sudrajat mengatakan, keberadaan mereka telah meresahkan dan mengganggu aktivitas warga.

"Warga resah dan takut dengan kehadiran mereka yang ada hampir tiap di sudut kota. Selain bau, mereka kerap mengganggu aktivitas warga," ujarnya.

Kehadiran anak punk di jalanan di wilayah Sumedang, kata dia, juga kerap mengganggu dan membahayakan arus lalu lintas.

"Mereka ini kerap menghentikan kendaraan yang melintas di jalan utama, Jalan Cirebon-Bandung dengan secara paksa sehingga menghambat arus lalu lintas, dan aksi mereka ini tentunya membahayakan pengguna jalan," tuturnya.

Untuk menimbulkan efek jera, lanjut dia, pihaknya menjemur seluruh anak punk, anak jalanan yang terjaring razia penertiban dalam upaya penegakkan Perda Nomor 7/2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Selain itu, razia akan dilakukan rutin tiap hari hingga keberadaan anak punk tak lagi terlihat mengotori dan mengganggu aktifitas warga.

"Setelah mereka dijemur dan kami data semuanya kami serahkan ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sumedang untuk diberikan pembinaan. Setelah kami data, ternyata banyak diantara mereka yang masih sekolah tingkat SD. Asal daerah mereka, selain asal Tanjungsari, Cimanggung, Jatinangor, kebanyakan anak punk ini merupakan warga asal Jawa Tengah, dan Jawa Timur," katanya.

Sementara, salah seorang siswi kelas 6 SD asal Kecamatan Jatinangor, 12, mengaku hanya ikut-ikutan temannya sesama anak punk karena iseng.

"Pulang sekolah gak ada kegiatan lagi, iseng ajah ikut-ikutan, asyik nebeng truk ke sana-sini," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4784 seconds (0.1#10.140)