Sidang Lanjutan Mario Dandy Cs, Agenda Pemeriksaan Saksi

Selasa, 13 Juni 2023 - 08:48 WIB
loading...
Sidang Lanjutan Mario...
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas bakal menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan D (17), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Foto: MPI/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (SLRP) bakal menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor D (17), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Hal demikian disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Dia juga membenarkan sidang itu akan digelar hari ini.

Baca juga: Berkemeja Putih, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana

"Ada (sidang lanjutan MDS Cs hari ini)," kata Djuyamto singkat saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.

Sementara itu, melansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama



"Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 10.00-selesai," tulis situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap D di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023. Mario Dandy cs didakwa dengan melakukan penganiayaan berat terencana.

“Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang AG Pacar Mario Dandy, Shane Lukas Diminta Jujur

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Rekomendasi
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Berita Terkini
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved