3 Petinggi Bawaslu Dibui, Pilkada Jatim Rawan Tanpa Pengawasan

Selasa, 19 Juli 2016 - 18:55 WIB
3 Petinggi Bawaslu Dibui, Pilkada Jatim Rawan Tanpa Pengawasan
3 Petinggi Bawaslu Dibui, Pilkada Jatim Rawan Tanpa Pengawasan
A A A
SIDOARJO - Menyusul dijebloskannya tiga petinggi Bawaslu Jawa Timur, tahapan pilkada di Jawa Timur, terancam tanpa pengawasan. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI saat memberikan dukungan moral kepada ketiga terdakwa.

Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp76 juta itu, pihak terdakwa mengajukan penangguhan penahanan. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sufyanto, Sri Sugeng Pujiatmoko, dan Andreas Pardede.

Ketiganya didakwa kasus dugaan korupsi dan hibah Pilkada Jatim 2013. Sebelum sidang dimulai, di Pengadilan Tipikor, Jalan Juanda, Kabupaten Sidoarjo, ketiga sempat ditemui Komisioner KPU RI Arif Budiman.

Usai mengikuti sidang, ketiga petinggi Bawaslu Jawa Timur ini langsung ditahan di rumah tahanan Medaeng. Penahanan terhadap ketiganya dilakukan pihak pengadilan guna mencegah ketiganya menghilangkan barang bukti.

Terkait penahanan ketiga terdakwa tersebut, beberapa tahapan pilkada di Kabupaten Batu, Jawa Timur, berlangsung tanpa pengawasan dan dapat berpotensi menimbulkan kendala dalam proses pilkada.

Kendati demikian, Komisioner KPU RI mengharapkan ketiganya mengikuti proses hukum yang berlaku. Sementara itu, proses persidangan ketiga terdakwa mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa.

Dalam eksepsi tersebut, dakwaan jaksa penuntun umum dinilai kabur, tidak jelas, dan kurang lengkap. Selain pembacaan eksepsi, pihak pembela juga mengajukan penangguhan penahanan terdakwaan dengan penjamin Ketua Bawaslu RI.

Tidak hanya Ketua Bawaslu RI, tetapi juga Ketua Bawaslu di seluruh Indonesia, Ketua Komisi A Provinsi Jatim, dan pihak keluarga terdakwa siap dijadikan penjamin.

Usai dilakukan sidang lanjutan, ketiga terdakwa kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng. Sedangkan sidang akan kembali di lanjutan pada minggu depan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari jaksa penuntun umum.

Diberitan sebelumnya, ketiga petinggi Baswaslu ini didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor karena diduga terlibat dan menyelewengkan dana hibah Pilkada Jatim 2013 sebesar Rp76 juta.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6821 seconds (0.1#10.140)