Ecky Listiantho Tersangka Mutilasi Angela Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 12 Juni 2023 - 16:11 WIB
loading...
Ecky Listiantho Tersangka...
M Ecky Listiantho (34), tersangka mutilasi Angela Hendriati (54) didakwa pasal pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, Senin (12/6/2023). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Masih ingat M Ecky Listiantho (34) yang memutilasi Angela Hendriati (54) di apartemen kemudian mayatnya disembunyikan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka kasus mutilasi itu didakwa pasal pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, Senin (12/6/2023).

“Perbuatan terdakwa M Ecky Listiantho diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata di PN Cikarang, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Sadis, Ecky Mutilasi Tubuh Angela Menjadi 7 Bagian

Jaksa juga memberikan dakwaan subsider atas perbuatan Ecky. Pasal yang diuraikan jaksa di antaranya Pasal 339 KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 181 KUHP.

Kuasa Hukum Ecky Listiantho, Veronica Dwi Pujianti mengatakan terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. Kuasa hukum hanya meminta dokumen BAP forensik, visum, dan keterangan ahli psikiater dikirimkan.

Mendengar ini, Hakim Ketua Agus Soetrisno menyatakan pembuktian akan ditampilkan pada agenda sidang lanjutan Senin (19/6/2023) mendatang. “Sidang kita lanjutkan satu minggu ke depan. Pembuktian dari JPU,” ujarnya.

Pembunuhan berencana yang dilakukan Ecky terjadi pada 25 Juni 2019 lalu dilatarbelakangi ketakutan Ecky bahwa korban Angela akan melaporkan hubungan mereka kepada istri sah terdakwa. Pembunuhan dilakukan di kamar apartemen milik Angela.

Ecky yang menganggap Angela ancaman langsung mencekiknya dengan tangan kosong hingga tewas. Dia meninggalkan mayat di apartemen dengan menabur kopi untuk meyakini agar bau menyengat dari mayat tidak tercium.

Keputusan memutilasi korban Angela terjadi 4 minggu setelah kematian Angela. Saat itu, dia rutin mengecek cairan yang keluar dari mayat Angela.

Baca juga: Ecky Gunakan Uang Milik Korban Mutilasi untuk Modal Trading

Ecky lantas membeli gergaji dan memutuskan menaruh mayat Angela dalam boks kontainer. Karena mayat Angela tidak cukup akhirnya Ecky memutilasi bagian tubuh korban.

Total Ecky memutilasi korban dengan 7 bagian yang dilakukannya selama satu minggu. Bagian-bagian tubuh tersebut ditaruh dalam dua boks kontainer dan akhirnya dipindahkan ke rumah kontrakan yang disewa Ecky di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Perbuatan Ecky baru tercium 3 tahun setelahnya atau Desember 2022. Saat itu polisi mencari Ecky karena dilaporkan istrinya menghilang selama tiga hari.

Polisi mendeteksi keberadaan rumah kontrakan yang disewa Ecky untuk menyimpan potongan tubuh korban Angela. Dari sanalah perbuatan Ecky terkuak.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
Negara Muslim yang Tidak...
Negara Muslim yang Tidak Mengutuk Pembunuhan Ismail Haniyeh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved