Ecky Listiantho Tersangka Mutilasi Angela Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 12 Juni 2023 - 16:11 WIB
loading...
Ecky Listiantho Tersangka...
M Ecky Listiantho (34), tersangka mutilasi Angela Hendriati (54) didakwa pasal pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, Senin (12/6/2023). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Masih ingat M Ecky Listiantho (34) yang memutilasi Angela Hendriati (54) di apartemen kemudian mayatnya disembunyikan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka kasus mutilasi itu didakwa pasal pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, Senin (12/6/2023).

“Perbuatan terdakwa M Ecky Listiantho diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata di PN Cikarang, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Sadis, Ecky Mutilasi Tubuh Angela Menjadi 7 Bagian

Jaksa juga memberikan dakwaan subsider atas perbuatan Ecky. Pasal yang diuraikan jaksa di antaranya Pasal 339 KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 181 KUHP.

Kuasa Hukum Ecky Listiantho, Veronica Dwi Pujianti mengatakan terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. Kuasa hukum hanya meminta dokumen BAP forensik, visum, dan keterangan ahli psikiater dikirimkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Berita Terkini
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Infografis
Ryan Routh, Tersangka...
Ryan Routh, Tersangka yang Nyaris Bunuh Donald Trump dengan AK-47
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved