Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Ayah Korban Histeris Tak Terima
Senin, 12 Juni 2023 - 12:48 WIB
loading...
Isak tangis keluarga Arya menyelimuti sidang vonis terhadap terdakwa Tukul, Senin (12/6/2023). Keluarga korban tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - ASR alias Tukul (17), pelaku pembacokan pelajar Arya Saputra di Simpang Pomad divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Senin (12/6/2023). Ayah angkat Arya histeris tak menerima putusan itu.
Isak tangis menyelimuti sidang vonis terhadap terdakwa Tukul. Keluarga tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim.
Baca Juga: Sidang Vonis Pembacokan Pelajar di Bogor, Ortu Tukul Berlutut Minta Maaf
Pantauan MNC Portal di lokasi, sidang terhadap Tukul digelar tertutup yang dimulai pukul 10.45 WIB. Dengan mengenakan baju tahanan, Tukul langsung digiring masuk dalam ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bogor.
![Tukul Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun, Ayah Korban Histeris Tak Terima]()
Sesaat detik-detik pembacaan putusan awak media yang sudah menunggu sejak pagi diberikan kesempatan untuk mengambil gambar dari luar ruangan.
Majelis hakim terdengar memutuskan terdakwa terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia, dengan menjatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara.
Isak tangis menyelimuti sidang vonis terhadap terdakwa Tukul. Keluarga tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim.
Baca Juga: Sidang Vonis Pembacokan Pelajar di Bogor, Ortu Tukul Berlutut Minta Maaf
Pantauan MNC Portal di lokasi, sidang terhadap Tukul digelar tertutup yang dimulai pukul 10.45 WIB. Dengan mengenakan baju tahanan, Tukul langsung digiring masuk dalam ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bogor.

Sesaat detik-detik pembacaan putusan awak media yang sudah menunggu sejak pagi diberikan kesempatan untuk mengambil gambar dari luar ruangan.
Majelis hakim terdengar memutuskan terdakwa terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia, dengan menjatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara.
Lihat Juga :