Berlaku Agustus, Ini Sanksi untuk Pelanggar Larangan Kantong Plastik di Jakarta

Jum'at, 24 Juli 2020 - 20:00 WIB
loading...
Berlaku Agustus, Ini...
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sanksi larangan pengunaan kantong plastik di Jakarta akan diterapkan pada Agustus 2020 mendatang. Sedikitnya ada 2.194 lokasi pengawasan larangan penggunaan kantong plastik yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta .

Sebanyak 2.194 lokasi itu mencakup pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di lima wilayah DKI Jakarta. Rinciannya, Jakarta Pusat ada 252 titik, Jakarta Utara 248 titik, Jakarta Barat 556 titik, Jakarta Selatan 375 titik dan Jakarta Timur ada 766 titik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, pada Juli ini merupakan bulan pertama larangan penggunaan kantong plastik berlaku. Untuk itu sanksi pelanggaran baru bersifat teguran dan dimasukkan ke dalam berita acara saja. Menurut Andono, sanksi administrasi baru akan dikenakan pada Agustus mendatang.

Sehingga apabila masih ada yang menyediakan kantong plastik, pihaknya tidak segan-segan memberlakukan sanksi seperti yang tertuang dalam Pergub DKI Nomor 1422019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. (Baca: Tiga Kriteria Warga yang Dilarang Salat Idul Adha di Bekasi)

"Sanksi administratif hanya dibebankan kepada tiga subyek hukum yang diatur. Rinciannya, pengelola pusat belanja, pengelola toko swalayan dan pengelola pasar rakyat. Tidak ada sanksi yang menyasar komsumen atau pembeli," kata Andono Warih kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).

Adapun sanksi administratif itu berupa;

a. Tiga kali teguran tertulis. Pertama 17x24 jam, teguran kedua 7x24 jam dan ketiga 3x24 jam.

b. Uang Paksa apabila tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3x24 jam. Setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap Pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp5.000.000,- s/d Rp25.000.000 (kenaikan 5.000.000).

c. Pembekuan izin diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu 5 (lima) minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.

d. Pencabutan izin jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
AS Serang Iran 2 Hari...
AS Serang Iran 2 Hari Beruntun, Trump Umbar Ancaman Mengerikan
Jejak Perang yang Diabadikan...
Jejak Perang yang Diabadikan dalam Al Quran, Apa Saja?
Harry Kane Pecahkan...
Harry Kane Pecahkan Rekor Gary Lineker di Piala Dunia
Berita Terkini
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved