Berlaku Agustus, Ini Sanksi untuk Pelanggar Larangan Kantong Plastik di Jakarta

Jum'at, 24 Juli 2020 - 20:00 WIB
loading...
Berlaku Agustus, Ini...
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sanksi larangan pengunaan kantong plastik di Jakarta akan diterapkan pada Agustus 2020 mendatang. Sedikitnya ada 2.194 lokasi pengawasan larangan penggunaan kantong plastik yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta .

Sebanyak 2.194 lokasi itu mencakup pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di lima wilayah DKI Jakarta. Rinciannya, Jakarta Pusat ada 252 titik, Jakarta Utara 248 titik, Jakarta Barat 556 titik, Jakarta Selatan 375 titik dan Jakarta Timur ada 766 titik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, pada Juli ini merupakan bulan pertama larangan penggunaan kantong plastik berlaku. Untuk itu sanksi pelanggaran baru bersifat teguran dan dimasukkan ke dalam berita acara saja. Menurut Andono, sanksi administrasi baru akan dikenakan pada Agustus mendatang.

Sehingga apabila masih ada yang menyediakan kantong plastik, pihaknya tidak segan-segan memberlakukan sanksi seperti yang tertuang dalam Pergub DKI Nomor 1422019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. (Baca: Tiga Kriteria Warga yang Dilarang Salat Idul Adha di Bekasi)

"Sanksi administratif hanya dibebankan kepada tiga subyek hukum yang diatur. Rinciannya, pengelola pusat belanja, pengelola toko swalayan dan pengelola pasar rakyat. Tidak ada sanksi yang menyasar komsumen atau pembeli," kata Andono Warih kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).

Adapun sanksi administratif itu berupa;

a. Tiga kali teguran tertulis. Pertama 17x24 jam, teguran kedua 7x24 jam dan ketiga 3x24 jam.

b. Uang Paksa apabila tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3x24 jam. Setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap Pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp5.000.000,- s/d Rp25.000.000 (kenaikan 5.000.000).

c. Pembekuan izin diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu 5 (lima) minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.

d. Pencabutan izin jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
Tingkatkan Kunjungan...
Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Wagub Doel Bakal Revitalisasi Semua Museum di Jakarta
Pramono-Rano Temui Jaksa...
Pramono-Rano Temui Jaksa Agung, Minta Program Pemprov Jakarta Dikawal
Sambangi Lokasi Banjir,...
Sambangi Lokasi Banjir, Anggota DPRD Jakarta Soroti Masalah Sampah
Banjir Setinggi Leher...
Banjir Setinggi Leher Orang Dewasa Masih Genangi Rumah Warga di Pengadegan
Kolaborasi Pemprov Jakarta...
Kolaborasi Pemprov Jakarta dan BI Catatkan Deflasi di Februari
Warga Penghasilan Rendah...
Warga Penghasilan Rendah di Jakarta Bebas BPHTB-PBG, Ini Kriterianya
Apel Siaga Jakarta,...
Apel Siaga Jakarta, 17 Sungai dan Kanal Dikeruk Serentak
Bahagia Anies-Ahok Rukun,...
Bahagia Anies-Ahok Rukun, Pramono: Semesta Mendukung, Insyaallah Jakarta Lebih Baik
Rekomendasi
Alasan Sebenarnya Ratu...
Alasan Sebenarnya Ratu Camilla Menikah dengan Raja Charles III, Bukan demi Kekuasaan
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
NU Gallery Gelar IPE...
NU Gallery Gelar IPE 2025, Diplomasi Budaya Indonesia-Rusia Kian Erat
Berita Terkini
Oknum Brimob Diduga...
Oknum Brimob Diduga Aniaya Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Lakukan Penyelidikan
5 jam yang lalu
Tragis! 3 Pekerja Pabrik...
Tragis! 3 Pekerja Pabrik Kulit di Sumedang Sempat Saling Menolong hingga Meninggal di dalam Kubangan Limbah
5 jam yang lalu
2 Jambret Apes di Surabaya,...
2 Jambret Apes di Surabaya, 1 Tewas Tenggelam usai Kabur dari Amukan Warga
9 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto yang Dimutasi Jadi Pangdam Udayana
10 jam yang lalu
Gas 3 Kg Meledak di...
Gas 3 Kg Meledak di Depok, 5 Orang Terluka
11 jam yang lalu
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
11 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved