Berlaku Agustus, Ini Sanksi untuk Pelanggar Larangan Kantong Plastik di Jakarta

Jum'at, 24 Juli 2020 - 20:00 WIB
loading...
Berlaku Agustus, Ini...
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sanksi larangan pengunaan kantong plastik di Jakarta akan diterapkan pada Agustus 2020 mendatang. Sedikitnya ada 2.194 lokasi pengawasan larangan penggunaan kantong plastik yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta .

Sebanyak 2.194 lokasi itu mencakup pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di lima wilayah DKI Jakarta. Rinciannya, Jakarta Pusat ada 252 titik, Jakarta Utara 248 titik, Jakarta Barat 556 titik, Jakarta Selatan 375 titik dan Jakarta Timur ada 766 titik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, pada Juli ini merupakan bulan pertama larangan penggunaan kantong plastik berlaku. Untuk itu sanksi pelanggaran baru bersifat teguran dan dimasukkan ke dalam berita acara saja. Menurut Andono, sanksi administrasi baru akan dikenakan pada Agustus mendatang.

Sehingga apabila masih ada yang menyediakan kantong plastik, pihaknya tidak segan-segan memberlakukan sanksi seperti yang tertuang dalam Pergub DKI Nomor 1422019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. (Baca: Tiga Kriteria Warga yang Dilarang Salat Idul Adha di Bekasi)

"Sanksi administratif hanya dibebankan kepada tiga subyek hukum yang diatur. Rinciannya, pengelola pusat belanja, pengelola toko swalayan dan pengelola pasar rakyat. Tidak ada sanksi yang menyasar komsumen atau pembeli," kata Andono Warih kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Gus Miftah Disebut Terima...
Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan
Berita Terkini
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved