Berlaku Agustus, Ini Sanksi untuk Pelanggar Larangan Kantong Plastik di Jakarta

Jum'at, 24 Juli 2020 - 20:00 WIB
loading...
Berlaku Agustus, Ini...
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sanksi larangan pengunaan kantong plastik di Jakarta akan diterapkan pada Agustus 2020 mendatang. Sedikitnya ada 2.194 lokasi pengawasan larangan penggunaan kantong plastik yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta .

Sebanyak 2.194 lokasi itu mencakup pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di lima wilayah DKI Jakarta. Rinciannya, Jakarta Pusat ada 252 titik, Jakarta Utara 248 titik, Jakarta Barat 556 titik, Jakarta Selatan 375 titik dan Jakarta Timur ada 766 titik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, pada Juli ini merupakan bulan pertama larangan penggunaan kantong plastik berlaku. Untuk itu sanksi pelanggaran baru bersifat teguran dan dimasukkan ke dalam berita acara saja. Menurut Andono, sanksi administrasi baru akan dikenakan pada Agustus mendatang.

Sehingga apabila masih ada yang menyediakan kantong plastik, pihaknya tidak segan-segan memberlakukan sanksi seperti yang tertuang dalam Pergub DKI Nomor 1422019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. (Baca: Tiga Kriteria Warga yang Dilarang Salat Idul Adha di Bekasi)

"Sanksi administratif hanya dibebankan kepada tiga subyek hukum yang diatur. Rinciannya, pengelola pusat belanja, pengelola toko swalayan dan pengelola pasar rakyat. Tidak ada sanksi yang menyasar komsumen atau pembeli," kata Andono Warih kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved