Usut Pemotongan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Kota Gunungsitoli

Senin, 11 Juli 2016 - 13:30 WIB
Usut Pemotongan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Kota Gunungsitoli
Usut Pemotongan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Kota Gunungsitoli
A A A
GUNUNGSITOLI - Hari pertama kerja seusai menjalani libur Lebaran, Wali Kota Gunungsitoli menemukan banyak pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah PNS, khususnya pada pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 serta pemotongan gaji para tenaga harian lepas.

Dalam apel bersama yang digelar di Halaman Kantor Wali Kota Gunung Sitoli, Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua meminta Inspektorat segera memeriksa dan menindak aparat yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Saya meminta agar Inspektorat untuk mengaudit seluruh instansi Pemerintah Kota Gunungsitoli, terlebih adanya informasi pemotongan gaji ke-13 dan gaji ke-14 para guru serta pemotongan tenaga harian lepas di Sekretariat DPRD," ucapnya, Senin (11/7/2016).

Pada apel bersama, Wali Kota mengatakan, pegawai yang melakukan pelanggaran akan segera ditindak dan dikenakan sanksi yang sesuai. Menurutnya, tidak dibenarkan adanya pemotongan gaji seorang PNS, termasuk dalam bentuk ucapan terima kasih.

"Mulai dari tukang sapu hingga para pejabat eselon tidak boleh ada pemotongan gaji, bila terbukti maka yang bersangkutan akan diberi
sanksi hingga pencopotan dari jabatan," tegasnya.

Selain pemberantasan praktik nakal di sejumlah instansi yang dipimpinnya, Wali Kota Gunungsitoli meminta penertiban sejumlah iklan dan reklame yang bertebaran di sepanjang ruas jalan kota Gunungsitoli yang diduga ilegal.

"Saya juga meminta agar Satuan Pamong Praja bekerja jangan hanya duduk di kantor, banyak iklan dan reklame yang bertebaran di sepanjang jalan tanpa izin. Untuk itu mulai hari ini agar ditertibkan."

Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap kinerja aparatnya harus dirasakan masyarakat. "Saatnya masyarakat harus dapat merasakan kinerja pemerintah dan bebas dari pungli," harapnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8826 seconds (0.1#10.140)