Tiga Kriteria Warga yang Dilarang Salat Idul Adha di Bekasi

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:32 WIB
loading...
Tiga Kriteria Warga...
Pemerintah Kota Bekasi melarang tiga kriteria warganya untuk menunaikan salat Hari Raya Idul Adha secara berjamaah yang jatuh pada Jumat 31 Juli 2020. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi melarang tiga kriteria warganya untuk menunaikan salat Hari Raya Idul Adha secara berjamaah yang jatuh pada Jumat 31 Juli 2020. Larangan itu demi menekan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).

Tiga kriteria tersebut yakni anak-anak, orang lanjut usia, dan yang mempunyai riwayat bawaan. "Bukan melarang, tapi tidak kita perbolehkan demi mencegah penyebaran Covid-19," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (24/7/2020). (Baca juga: Satpol PP Patroli Pedagang Hewan Kurban Buka Lapak di Trotoar)

Meski demikian, dia mengizinkan warganya untuk menjalankan salat Idul Adha secara berjamaah di masjid. "Namun, masyarakat harus mematuhi aturan ini agar terhindar dari tertularnya Covid-19," ucapnya.

Rahmat mengimbau pelaksanaan salat Idul Adha mengikuti protokol pencegahan Covid-19. Jamaah harus dipastikan dalam kondisi sehat, membawa perlengkapan ibadah mandiri, menggunakan masker dan DKM menyediakan hand sanitizer.

"Menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter, menghindari kontak fisik. Ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," tambahnya. (Baca juga: PT KCI Tambah Perjalanan KRL Bogor-Angke dan Manggarai-Tambun)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesona Ayu Ting Ting...
Pesona Ayu Ting Ting saat Salat Iduladha Bareng Bilqis, Seperti Kakak-Beradik
Ribuan Jemaah Mulai...
Ribuan Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha
KPK Fasilitasi Tahanan...
KPK Fasilitasi Tahanan Beribadah di Momen Iduladha
Rekomendasi
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved