Langgar PSBB, 101 Perusahaan di Jakarta Ditutup Paksa

Rabu, 29 April 2020 - 12:34 WIB
loading...
Langgar PSBB, 101 Perusahaan...
Sebanyak 101 perusahaan di Jakarta ditutup paksa karena melanggar aturan PSBB.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 761 perusahaan di Jakarta melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari 761 perusahaan tersebut, sebanyak 101 perusahaan yang tidak dikecualikansehingga ditutup paksa.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, sejak Senin, 13 April 2020) lalu, pihaknya telah mengintensifkan razia sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga 28 April kemarin, tercatat ada 761 perusahan yang melanggar PSBB dan 101 perusahaan diantaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.

101 Perusahaan tersebut, lanjut Andri menyebar di lima wilayah. Ada 16 di Jakarta Pusat, 26 di Jakarta Barat, 19 di Jakarta Utara, 7 di Jakarta Timur dan 33 di Jakarta Selatan."Kami tutup hingga PSBB selesai 22 Mei mendatang," Kata Andry kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Selain perusahaan yang ditutup, ada sebanyak 559 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33/2020. Sebanyak, 119 diantaranya adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya. Untuk 440 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol itu tersebar di Jakarta Pusat ada 127 perusahaan, 56 Jakarta Barat, 80 Jakarta Utara, 74 Jakarta Timur, 99 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan, dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi," ungkapnya. Adapun sanksinya, lanjut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran.

Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) "Kalau masuk yang dikecualikan, berarti penerapannya protocol Covid-19. Karena kan itu boleh buka, tapi harus sesuai Pergub No 33/2020 dan Permenkes Nomor 9/2020. Harus diatur juga jadwal orang yang masuk," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Ingatkan PSBB,...
Anies Ingatkan PSBB, Warganet : Ada Apa Pak Sebenarnya? Tolong Bagi Cerita dengan Rakyat
Anies Baswedan Tegaskan...
Anies Baswedan Tegaskan Tak Menerapkan Lockdown Akhir Pekan
Ini Kritik Warganet...
Ini Kritik Warganet Soal Perpanjangan PSBB di Jakarta
Rekomendasi
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved