7 Tuntutan Koalisi Masyarakat Antikorupsi soal Transparansi Dana Kampanye

Selasa, 06 Juni 2023 - 22:20 WIB
loading...
7 Tuntutan Koalisi Masyarakat Antikorupsi soal Transparansi Dana Kampanye
Koalisi Masyarakat Antikorupsi menyampaikan tujuh hal kepada KPU terkait transparansi dana kampanye. Foto; MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Antikorupsi menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menyampaikan tujuh tuntutan terkait transparansi dana kampanye pada Pemilu 2024.

Salah satunya meminta KPU tetap memberlakukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024. KPU diminta tak menghapus LPSDK.

"Jadi, keberadaan LPSDK itu seharusnya tidak dihapus, dan kalau ingin ditambah dengan ketentuan lain yang sifatnya inovatif, sepanjang arahnya adalah untuk pencapaian pemilu yang tadi," kata Perwakilan Masyarakat Indonesia Anti Korupsi Valentina Sagala di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/6/2023).



Tujuh sikap koalisi masyarakat sipil antikorupsi kepada KPU, yakni:

1. Menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014.

2. Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secaramemadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).

3. Menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye untuk waktu yang memadai, serta menyosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat pemilih.



4. Menuntut KPU dan Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah risiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi. yang berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.

5. Menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segeramenetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.

6. Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.

7. Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, Kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0802 seconds (0.1#10.140)