Sidang Perdana Mario Dandy, JPU Kembali Singgung Free Kick ala CR7 Dalam Surat Dakwaan
Selasa, 06 Juni 2023 - 12:27 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo resmi naik status dari tersangka menjadi terdakwa setelah menjalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo resmi naik status dari tersangka menjadi terdakwa setelah menjalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023). Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyinggung aksi free kick ala pesepakbola Cristiano Ronaldo ketika menganiaya David Ozora.
Jaksa mengatakan, saat dilakukan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David, terdakwa Shane Lukas memprovokasi Mario dengan menyebutkan 'enak main bola yah, free kick sini bos, free kick gini bos". Mario Dandy lalu mengambil ancang-ancang untuk melakukan tendangan bebas ala CR7.
Baca Juga: Mario Dandy Tertekan Jalani Sidang Perdana
"Mario Dandy mengambil ancang-ancang, mundur untuk ambil posisi mengambil tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, lanjut jaksa, Mario melakukan tendangan yang sangat keras ke bagian kepala korban dengan menggunakan kaki kanannya, seolah kepala korban merupakan bola.
Jaksa mengatakan, saat dilakukan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David, terdakwa Shane Lukas memprovokasi Mario dengan menyebutkan 'enak main bola yah, free kick sini bos, free kick gini bos". Mario Dandy lalu mengambil ancang-ancang untuk melakukan tendangan bebas ala CR7.
Baca Juga: Mario Dandy Tertekan Jalani Sidang Perdana
"Mario Dandy mengambil ancang-ancang, mundur untuk ambil posisi mengambil tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, lanjut jaksa, Mario melakukan tendangan yang sangat keras ke bagian kepala korban dengan menggunakan kaki kanannya, seolah kepala korban merupakan bola.
Lihat Juga :