Pemkot Depok Kucurkan Rp18 Miliar untuk Lanjutkan Revitalisasi Trotoar di Margonda Raya

Selasa, 06 Juni 2023 - 10:47 WIB
loading...
Pemkot Depok Kucurkan...
Sejumlah pekerja tengah melakukan pengecatan trotoar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kembali revitalisasi trotoar lanjutan Segmen I dan penataan trotoar Segmen II di Jalan Margonda Raya. Lanjutan Segmen I dimulai dari Underpass Dewi Sartika hingga dengan titik awal Segmen I pekerjaan tahun 2021.

Demikian disampaikan Kepala DPUPR Depok Citra Indah Yulianty. Kemudian dari ujung Kantor Wali Kota Depok sampai dengan Simpang Ramanda dengan panjang 600 meter penataan trotoar ini bersamaan dengan kegiatan pelebaran Simpang Ramanda.

Baca juga: Jaga Trotoar Margonda, Pemkot Depok Gandeng TNI dan Polri

“Untuk Segmen II dimulai dari Simpang Ramanda hingga Simpang Juanda dengan panjang 1,2 kilometer baik disisi kanan maupun kiri. Lebar trotoar rencana 4 meter,” kata Citra dalam keterangannya dikutip, Selasa (6/6/2023).

Citra membeberkan, pagu anggaran yang disiapkan yaitu Rp18 miliar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Menurutnya, saat ini prosesnya tengah masuk pada tahap menunggu persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Sebab, status jalan Segmen II merupakan jalan nasional dan menjadi aset kementerian.



“Separator pembatas jalur cepat dan jalur lambat akan kami bongkar karena trotoar atau pedestrian melebar hingga 4 meter," ucapnya.

"Selanjutnya ada pekerjaan overlay di lokasi pembongkaran separator. Untuk Segmen II akan ditambah Penerangan Jalan Umum (PJU) etnik, bangku, dan pot tanaman,” tambahnya.

Lebih lanjut, Citra mengatakan, pihaknya terus membangun komunikasi dengan kementerian agar surat persetujuan atau rekomendasi segera turun. Dengan begitu, proses pengadaan e-katalog bisa segera dilaksanakan.

Baca juga: Anies Pamer Penataan Trotoar, Jakarta Makin Cantik

“Proses pengadaan dengan e-katalog hanya membutuhkan kurang lebih satu minggu. Jika seluruh syarat tersebut dipenuhi oleh kontraktor, maka bisa segera dilakukan pelebaran. Mudah-mudahan KemenPUPR segera menurunkan surat persetujuan,” tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Terseret Dugaan Korupsi...
Terseret Dugaan Korupsi APBD, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Rekomendasi
Benedetto Vigna: Jika...
Benedetto Vigna: Jika Mobil Otonom Bisa Mengemudi Sendiri, Mengapa Membeli Ferrari
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Kurangi Ketergantungan...
Kurangi Ketergantungan Eropa dari AS, Mampukah Turki Ingin Memperkuat NATO 3.0?
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved