Penampakan 4 Tersangka Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Begini Modusnya

Senin, 05 Juni 2023 - 15:54 WIB
loading...
Penampakan 4 Tersangka...
Polda Metro Jaya merilis empat tersangka penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay, Senin (4/6/2023). Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali.
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya merilis empat tersangka penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay . Keempat pelaku sebelumnya diamankan di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebutkan, jajarannya berhasil mengamankan keempat pelaku dari tempat tinggalnya masing-masing di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulsel.

Keempat tersangka yaitu berinisial MS, MHA, A,dan A . “Keempatnya kami tangkap di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan,” ujar Auliansyah saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: 4 Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Ditangkap

Auliansyah menjelaskan, modus operandi keempat tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya dengan membuat akun Instagram Jastip Coldplay.

"Kemudian salah satu pelaku melakukan penipuan dengan memposting dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser tersebut,” jelas dia.

Penampakan 4 Tersangka Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Begini Modusnya


Korban yang tengah mencari tiket Konser Coldplay di Jakarta, langsung tertarik. Korban lalu menghubungi pelaku melalui pesan Instagram.

"Mereka menyampaikan bahwa ada dua tiket konser musik lagi yang tersedia. Selanjutnya korban diarahkan untuk melakukan transaksi melalui nomor e-wallet dana dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp9 juta sekian," ucap Auliansyah.

Baca Juga: Polisi dan Jurnalis Jadi Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay, Kerugian Ratusan Juta

Lantaran korban memang sangat tertarik dan membutuhkan tiket tersebut, akhirnya mentransfer uangnya.

"Dari hasil pembicaraan mereka di Instragram bahwa kalau sudah ditransfer, para pelaku ini akan mengirimkan bukti transferan tersebut dan akan mengirimkan tiket yang akan dibeli oleh korban," bebernya.

Namun, baik tiket maupun bukti pembayaran tidak pernah dikirimkan pelaku melalui Instagram atau melalui email. "Akhirnya korban melaporkan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Pada pasal tersebut dapat dikenakan hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Info Resmi Undian AQUA...
Info Resmi Undian AQUA Terbaru, Cek Sebelum Klaim Hadiah di AQUA 100% Untung!
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Rekomendasi
INDEF: Wacana Layer...
INDEF: Wacana Layer Cukai Rokok Murah Berisiko Tekan Penerimaan Negara
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
FIFA Terpaksa Langgar...
FIFA Terpaksa Langgar Aturan Sendiri Jelang Semifinal Piala Dunia 2026 Argentina vs Inggris
Berita Terkini
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved