Penampakan 4 Tersangka Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Begini Modusnya
Senin, 05 Juni 2023 - 15:54 WIB
loading...
Polda Metro Jaya merilis empat tersangka penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay, Senin (4/6/2023). Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali.
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya merilis empat tersangka penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay . Keempat pelaku sebelumnya diamankan di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebutkan, jajarannya berhasil mengamankan keempat pelaku dari tempat tinggalnya masing-masing di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulsel.
Keempat tersangka yaitu berinisial MS, MHA, A,dan A . “Keempatnya kami tangkap di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan,” ujar Auliansyah saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: 4 Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Ditangkap
Auliansyah menjelaskan, modus operandi keempat tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya dengan membuat akun Instagram Jastip Coldplay.
"Kemudian salah satu pelaku melakukan penipuan dengan memposting dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser tersebut,” jelas dia.
![Penampakan 4 Tersangka Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Begini Modusnya]()
Korban yang tengah mencari tiket Konser Coldplay di Jakarta, langsung tertarik. Korban lalu menghubungi pelaku melalui pesan Instagram.
"Mereka menyampaikan bahwa ada dua tiket konser musik lagi yang tersedia. Selanjutnya korban diarahkan untuk melakukan transaksi melalui nomor e-wallet dana dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp9 juta sekian," ucap Auliansyah.
Baca Juga: Polisi dan Jurnalis Jadi Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay, Kerugian Ratusan Juta
Lantaran korban memang sangat tertarik dan membutuhkan tiket tersebut, akhirnya mentransfer uangnya.
"Dari hasil pembicaraan mereka di Instragram bahwa kalau sudah ditransfer, para pelaku ini akan mengirimkan bukti transferan tersebut dan akan mengirimkan tiket yang akan dibeli oleh korban," bebernya.
Namun, baik tiket maupun bukti pembayaran tidak pernah dikirimkan pelaku melalui Instagram atau melalui email. "Akhirnya korban melaporkan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Pada pasal tersebut dapat dikenakan hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar,” pungkasnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebutkan, jajarannya berhasil mengamankan keempat pelaku dari tempat tinggalnya masing-masing di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulsel.
Keempat tersangka yaitu berinisial MS, MHA, A,dan A . “Keempatnya kami tangkap di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan,” ujar Auliansyah saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: 4 Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Ditangkap
Auliansyah menjelaskan, modus operandi keempat tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya dengan membuat akun Instagram Jastip Coldplay.
"Kemudian salah satu pelaku melakukan penipuan dengan memposting dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser tersebut,” jelas dia.

Korban yang tengah mencari tiket Konser Coldplay di Jakarta, langsung tertarik. Korban lalu menghubungi pelaku melalui pesan Instagram.
"Mereka menyampaikan bahwa ada dua tiket konser musik lagi yang tersedia. Selanjutnya korban diarahkan untuk melakukan transaksi melalui nomor e-wallet dana dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp9 juta sekian," ucap Auliansyah.
Baca Juga: Polisi dan Jurnalis Jadi Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay, Kerugian Ratusan Juta
Lantaran korban memang sangat tertarik dan membutuhkan tiket tersebut, akhirnya mentransfer uangnya.
"Dari hasil pembicaraan mereka di Instragram bahwa kalau sudah ditransfer, para pelaku ini akan mengirimkan bukti transferan tersebut dan akan mengirimkan tiket yang akan dibeli oleh korban," bebernya.
Namun, baik tiket maupun bukti pembayaran tidak pernah dikirimkan pelaku melalui Instagram atau melalui email. "Akhirnya korban melaporkan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Pada pasal tersebut dapat dikenakan hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :