Dilarang Menguburkan Jenazah, Ratusan Warga Datangi Pabrik Gula

Jum'at, 10 Juni 2016 - 18:41 WIB
Dilarang Menguburkan Jenazah, Ratusan Warga Datangi Pabrik Gula
Dilarang Menguburkan Jenazah, Ratusan Warga Datangi Pabrik Gula
A A A
SUBANG - Ratusan warga Dusun Pasung, Desa Karanghegar Kecamatan Pabuaran, Subang, memprotes manajemen Pabrik Gula (PG) Rajawali Subang yang melarang warga setempat memakamkan jenazah di lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang dikuasainya.

Aksi protes yang melibatkan 100-an lebih warga ini, berlangsung di Kantor Camat Pabuaran, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Seluruh unsur Muspika Kecamatan Pabuaran bersama perwakilan PG Rajawali pun dihadirkan, untuk mendengarkan tuntutan massa pendemo.

Dalam dialog antara perwakilan warga, PG Rajawali dan muspika setempat, yang berlangsung panas selama dua jam dan nyaris terjadi bentrok tersebut, terungkap, jika kedatangan warga dipicu adanya larangan dari PG Rajawali kepada warga yang ingin memakamkan jenazah di lahan HGU mereka.

"Mereka melarang kami menguburkan orang meninggal di lahan PG (Rajawali), sementara lahan pemakaman umum sudah penuh,"ujar Agus, perwakilan warga, Jumat (10/6/2016).

Menurut dia, kedatangan dirinya bersama ratusan warga ke kantor kecamatan, untuk meminta bantuan pemerintah agar memperjuangkan tanah negara seluas 1,2 hektare yang berstatus HGU PG Rajawali berlokasi di Dusun Pasung, untuk dimohon dan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi penduduk sekitar.

Sebab, sebut dia, selama ini warga sangat kesulitan memakamkan jenazah, akibat minimnya lahan TPU dan adanya larangan memakamkan jenazah di TPU desa tetangga, yakni Desa Panyingkiran, Kecamatan Purwadadi.

"Memang, di desa kami juga ada TPU, tapi lokasinya jauh dari dusun kami dan arealnya sudah sempit. Sebutnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PG Rajawali, Eko, menegaskan, tanah yang dimohon warga tersebut merupakan tanah negara yang berstatus HGU PG, sehingga tidak boleh dimanfaatkan warga untuk kepentingan apapun, termasuk jadi pemakaman umum.

"Itu tanah negara, statusnya HGU PG, jadi, enggak boleh digunakan warga untuk kepentingan apapun di luar peruntukkannya, termasuk untuk lokasi pemakaman," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karanghegar, Casmita, berjanji akan memerjuangkan keinginan warga agar lahan HGU PG seluas 1,2 hektare itu dijadikan lokasi TPU.

"Kalaupun ini sulit karena prosesnya panjang dan harus dilakukan hingga ke pemerintah pusat, kami tetap akan berupaya menyediakan lahan pemakama," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8052 seconds (0.1#10.140)