Kronologi Pria di Banyuwangi Cabuli Remaja 15 Tahun dengan Dalih Usir Genderuwo

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:06 WIB
loading...
Kronologi Pria di Banyuwangi Cabuli Remaja 15 Tahun dengan Dalih Usir Genderuwo
Pria paruh baya di Banyuwangi mencabuli anak di bawah umur dengan dalih mengusir makhluk halus.Foto/ilustrasi
A A A
BANYUWANGI - Pria di Banyuwangi, AMF (38) tega mencabuli calon anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja Nabila (15). Remaja ini tak kuasa menolak ajakan pelaku berhubungan badan karena dalih ada makhluk gaib yang mengikutinya.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji menegaskan, modus pelaku mengatakan di tubuh korban terdapat makhluk gaib yakni genderuwo. Dari sanalah kedok AMF leluasa dengan berhubungan badan dengan korban.

"Katanya harus disetubuhi untuk mepaskan jerat dari makhluk halus itu," ucap Sudarmaji dikonfirmasi pada Selasa (30/5/2023).

Sudarmaji menyatakan berdasarkan pemeriksaan pelaku yang diamankan dan keterangan sejumlah saksi diketahui AMF, calon ayah tirickorban ini sering berada di rumah korban. Sebab ibu kandung korban dan pelaku memiliki hubungan spesial dan berencana melakukan pernikahan.

"Setiap bertemu dengan korban, pelaku terus manakut-nakuti dengan cerita genderuwo. Korban yang masih lugu akhirnya terperdaya," ucapnya.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Jombang Ludes Terbakar saat Ditinggal Pemiliknya

Ancaman itulah yang membuat AMF bahkan dilakukan berulang kali melakukan aksi bejatnya. Hasil pendalaman polisi, tersangka menggagahi korban lima kali dalam rentang Februari hingga April 2023.

Aksi terbongkar setelah, ibu korban merasa curiga. Setelah mamastikan bahwa anaknya benar-benar diperkosa oleh calon suaminya, ia bergegas melapor ke polisi.

Polisi akhirnya menangkap tersangka setelah mendapati alat bukti yang cukup. Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum. "Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," tambah Sudarmaji.

Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D Undang-undang RI 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)