Viral Mario Dandy Lepas Borgol Kabel Ties, IPW Pertanyakan SOP Polisi

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:07 WIB
loading...
Viral Mario Dandy Lepas...
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan SOP polisi terkait viral video Mario Dandy lepas kabale ties. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor tengah memasang hingga melepaskan kabel tiesnya sendiri yang ada di tangannya.

Kini, Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan SOP dari pihak kepolisian.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Polda Metro Jaya harus lebih cermat dan juga hati-hati dalam menangani seorang tersangka. Hal itu dilakukan agar kejadian seperti itu tak terulang kembali.

Baca juga: Kejari Jaksel Kebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan ke Pengadilan

“Indonesian Police Watch perlu mengingatkan kepada petugas Polda Metro Jaya untuk lebih cermat dan hati-hati di dalam penanganan seorang tersangka. Kalau memang SOP-nya harus di borgol dengan ketat harus diperlakukan dengan sama,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).

Sugeng mewanti-wanti kepada pihak kepolisian dalam menangani seorang tersangka. Sebab, setiap perkara selalu diawasi oleh publik.

Baca juga: Dikawal 3 Polwan, Pacar Mario Dandy Tertunduk Lesu di Kejari Jaksel

“Tetapi, publik juga harus memahami esensi dari satu proses hukum adalah menyelesaikan dugaan pelangaran pidana. Yang mana penyelesaian dugaan pelanggaran pidana, ini tidak boleh juga menjadikan seorang tersangka yang belum tentu bersalah itu ditempatkan dalam posisi sebagai orang yang pesakitan, yang harus dibuat menderita, tidak seperti itu konsepnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan dalam sistem hukum pidana, ketika seseorang ditangkap atau ditahan itu tujuannya adalah untuk memperlancar proses pemeriksaan pidana.



“Penahanan dan penangkapan dalam bentuk pengekangan kebebasan tujuannya untuk memperlancar proses penanganan perkara pidana. Bukan untuk membuat seseorang menderita ini juga harus dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.

“Jangan melihat seorang tersangka itu harus dibikin menderita, tapi seorang tersangka ditahan, diborgol itu untuk mendukung suatu proses pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana,” jelas dia.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap korban D telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023) lalu.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Teach You a Lesson Sukses...
Teach You a Lesson Sukses Besar di Netflix Korea, Kim Moo-yul Curi Perhatian Penonton
Berita Terkini
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Infografis
Perjalanan Karier Mpok...
Perjalanan Karier Mpok Alpa, dari Video Viral hingga Jadi Presenter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved