5 Fakta WNA Rusia Open BO di Tangerang Bertarif Rp4 Juta, Nomor 3 Wolf Alone

Sabtu, 27 Mei 2023 - 10:38 WIB
loading...
5 Fakta WNA Rusia Open...
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap seorang wanita WNA asal Rusia karena kedapatan open BO. Pelaku memasang tarif Rp4 juta sekali kencan. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - ZPR, wanita asal Rusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang karena melakukan aktivitas prostitusi . Wanita berusia 31 tahun itu membuka layanan seksnya dengan cara open booking bertarif Rp4 juta sekali kencan.

ZPR ditangkap di salah satu hotel Kota Tangerang, Rabu 24 Mei 2023. Saat diamankan dia pun tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.

Baca juga: WNA Rusia Open BO di Tangerang, Pasang Tarif Rp4 Juta Sekali Kencan

Berikut fakta-fakta kasus prostitusi ZPR, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia:

1. Visa On Arrival

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, ZPR diamankan di salah satu hotel Tangerang. Namun, kata dia, ZPR tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dengan masa berlaku 30 hari,” ujarnya di Tangerang, Jumat 26 Mei 2023.

2. Bandara Soekarno Hatta

ZPR masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Wanita berusia 31 tahun itu masuk ke Indonesia pada 23 Mei 2023.



“(Masuk Indonesia) melalui Bandara Soekaro Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama, Jumat 26 Mei 2023.

3. Pasang Tarif Rp4 Juta

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh Petugas Kantor Imigrasi Tangerang. Wanita 31 tahun itu kedapatan membuka layanan seks dengan tarif Rp4 juta.

“Saudari ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp4 juta," ujarnya.

Rakha mengungkapkan, dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri (wolf alone)dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di Indonesia.

4. Langgar UU Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a).

"Sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Andministrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," jelas Rakha.

5. Manfaat Keberadaan Orang Asing

Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivmin) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten Ujo Sujoto menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.

Baca juga: Buka Prostitusi Open BO, Wanita LC Karaoke Ini Bisa Nabung Rp5 Juta

Sehingga, prinsip keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya yaitu prinsip atau pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach.

"Hanya orang asing yang meberikan manfaat bagi kesejahteaan bangsa dan negara dan tidak mengganggu keamanan atau kedaulatan RI, yang diberikan izin tinggal untuk berada atau bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga China dan Rusia...
Warga China dan Rusia Berlomba Melahirkan Bayi di AS demi Status Kewarganegaraan
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Rekomendasi
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved