Kondisi Mario Dandy dan Shane Sehat sebelum Diserahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 26 Mei 2023 - 14:44 WIB
loading...
Kondisi Mario Dandy...
Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan ke Kejari untuk menjalani pelimpahan tahap dua. Kondisi keduanya dinyatakan sehat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menjalani pelimpahan tahap dua. Kondisi keduanya dinyatakan sehat.

"Tadi sudah lakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan)," ujar Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Diserahkan ke Kejaksaan

Hery menyebutkan, hasil tes kesehatan dipastikan kedua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) itu dalam kondisi yang fit. Tidak ada halangan bagi keduanya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," kat dia.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas, Tersangka Penganiayaan D Segera Disidang

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyebutkan berkas perkaranya Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Artinya, keduanya bisa menjalani proses persidangan.



Untuk pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo, yakni primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas, yakni primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua, primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 Kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP, atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jucnto Pasal 56 Kedua KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved