Polda Metro Jaya Ambil Alih Penanganan Kasus Suami Istri Saling Lapor Dugaan KDRT di Depok
Kamis, 25 Mei 2023 - 15:06 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/MPI/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan mengambil alih penanganan kasus suami istri saling lapor dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Kasus yang viral di media sosial ini sebelumnya ditangani oleh Polres Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan kasus itu diambil alih karena didasari atas atensi yang besar dari publik. Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah memiliki unit khusus untuk menangani kasus yang bersifat lex specialis seperti KDRT.
"Kasus ini akan ditangani Ditreskrimum, mengingat di situ ada satuan subnya dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," kata Trunoyudo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membuka opsi penanganan perkara kasus suami istri saling lapor dugaan KDRT dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini viral di medsos setelah adanya seorang istri korban KDRT sang suami malah menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan kasus itu diambil alih karena didasari atas atensi yang besar dari publik. Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah memiliki unit khusus untuk menangani kasus yang bersifat lex specialis seperti KDRT.
"Kasus ini akan ditangani Ditreskrimum, mengingat di situ ada satuan subnya dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," kata Trunoyudo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membuka opsi penanganan perkara kasus suami istri saling lapor dugaan KDRT dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini viral di medsos setelah adanya seorang istri korban KDRT sang suami malah menjadi tersangka.
Lihat Juga :