Kasus Djoko Tjandra, Polri Terbitkan SPDP terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Kamis, 23 Juli 2020 - 14:53 WIB
loading...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat merilis terbitnya SPDP terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Foto/Div Humas Polri
A
A
A
BANDUNG - Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Diduga dengan berbekal surat tersebut, Djoko Tjandra, terpidana korupsi yang mengemplang dana BLBI, dapat keluar masuk Indonesia.
SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020. (BACA JUGA: Copot Tiga Jenderal, Langkah Kapolri Jaga Kepercayaan Mayarakat )
Dalam point kedua SPDP tersebut, SPDP ini memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020). (BACA JUGA: Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra )
Diduga dengan berbekal surat tersebut, Djoko Tjandra, terpidana korupsi yang mengemplang dana BLBI, dapat keluar masuk Indonesia.
SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020. (BACA JUGA: Copot Tiga Jenderal, Langkah Kapolri Jaga Kepercayaan Mayarakat )
Dalam point kedua SPDP tersebut, SPDP ini memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020). (BACA JUGA: Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra )
Lihat Juga :