Mario Dandy dan Shane Lukas, Tersangka Penganiayaan D Segera Disidang

Rabu, 24 Mei 2023 - 14:57 WIB
loading...
Mario Dandy dan Shane...
Berkas kasus penganiayaan korban D dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akhirnya P21 atau sudah lengkap. Keduanya segera disidang. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Berkas kasus penganiayaan korban D dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akhirnya P21 atau sudah lengkap. Keduanya segera disidang.

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu (24/5/2023).

Pada berkas perkara yang telah dinyatakan P21 itu, ada sejumlah pasal berlapis yang dikenakan terhadap keduanya.

Tersangka Mario Dandy dikenakan Primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," katanya.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dikenakan Primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atau kedua Primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP," ujar Agus.

Sekadar mengingatkan, Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menganiaya D, putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Kemudian, Shane Lukas juga jadi tersangka karena membiarkan dan merekam peristiwa penganiayaan berat tersebut. Pacar Mario Dandy berinisial AG juga ditetapkan anak berkonflik dengan hukum.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Rekomendasi
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved