Dosen di Lampung Prihatin Pelecehan Seksual Terhadap Bocah TK di Metro

Senin, 09 Mei 2016 - 16:14 WIB
Dosen di Lampung Prihatin Pelecehan Seksual Terhadap Bocah TK di Metro
Dosen di Lampung Prihatin Pelecehan Seksual Terhadap Bocah TK di Metro
A A A
METRO - Sejumlah dosen di Kota Metro Provinsi Lampung menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu taman kanak-kanak. Kasus tersebut kini menjadi perbincangan publik hingga sejumlah dosen mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat melakukan penanganan kasus tersebut.

Keprihatinan para akademisi itu juga disampaikan melalui Surat Terbuka Keprihatinan yang disampaikan kepada Wali Kota Metro, Ketua DPRD Metro, dan sejumlah media massa.

Surat terbuka yang ditandatangani sedikitnya 29 dosen dari beberapa perguruan tinggi di Kota Metro itu disampaikan berkenaan dengan terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak di salah satu TK di Kota Metro.

Aksi kekerasan inipun makin menjadi pembicaraan publik. Berangkat dari persoalan tersebut, melalui surat terbuka ini, para akademisi bermaksud menyampaikan pandangan terkait hal itu.

"Apalagi. peristiwa yang menyedihkan sekaligus ironi bagi Kota Metro yang berjuluk Kota Pendidikan dan tengah diinisiasi menjadi kota ramah anak," ujar Suhairi, salah satu perwakilan akademisi, kepada Koran Sindo, Senin (9/5/2016).

Adapun isi surat terbuka para akademisi tersebut yakni, keprihatinan terhadap kejadian yang seharusnya menempatkan sekolah sebagai lembaga pendidikan menjadi tempat yang aman bagi anak.

"Peristiwa ini tentunya menjadi sorotan dan keprihatinan publik, khususnya warga Metro," timpal dia.

Selain itu, pernyataan keprihatinan meminta Pemerintah Kota Metro segera mengambil tindakan terhadap pengelola sekolah untuk mendukung proses penegakan hukum, membantu perlindungan dan pemulihan korban sebagai bentuk kehadiran pemerintah di mata warganya sebagaimana diamanatkan undang-undang.

"Para akademisi juga meminta Ketua DPRD Kota Metro untuk melakukan tindakan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Apalagi Kota Metro telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan," tukasnya.

Ditambahkan Akademisi dari STAIN ini, jika akademisi juga mendesak Kepolisian Resor Kota Metro untuk bertindak profesional dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini.

"Surat terbuka tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan akan kondisi pendidikan di Kota Metro, sekaligus berharap peristiwasemacam ini tidak akan erulang lagi, sekaligus berharap lapisan masyarakat terus menumbuhkan kepedulian terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkapnya.

Pada akademisi yang menyampaikan keprihatinan melalui surat terbuka itu, antara lain Dr Achyani Subadi (dosen FKIP UMM), Dr Bambang Suhada (dosen FE UMM), Rahmatul Ummah, Khairul Amri SPd MPdi (dosen STIT Agus Salim Metro), Oki Hajiansyah Wahab (dosen FH UMM), Dharma Setyawan MA, Elfa Murdiana MHum, Hasanuddin Muhammad MH, Mufliha Wijayati MSi, Dr Suhairi, Suhendi SPd MPd, Dr Yudianto MSi (dosen STAIN Metro).

Akademisi selanjutnya Wahyu Setiawan MAg, Buyung Sukran SAg SS MA, Imam Mustofa SHi MSi, Dra Siti Nurjanah MAg, Dra Umi Yawisah MHum, Zumaroh MEsy, Trisna Dinillah MPd, Khoirur Rijal MA, Drs Kuryani MPd, Hermansyah Trimantara (dosen STAIN Metro), Masruatul Mahmudah MPdI (dosen IAIMNU Metro), Nizarudin SAg MH, Basri MAg, Dra Isti Fatonah MA (dosen STAIN Metro), Harto SE MM, Ika Trisnawati MSi, dan M Lukmanul Hakim MPdI (dosen IAIMNU Metro).

Sebelumnya, oknum penjaga taman kanak-kanak (TK) di Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial AM, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi TK setempat.

Akibat perbuatan oknum penjaga TK itu, korban yang masih berumur lima tahun menderita luka pada kemaluannya hingga berdarah. Korban juga trauma sehingga tidak mau kembali ke sekolah. Kasus inipun sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6732 seconds (0.1#10.140)