Kejari Depok Ringkus Buronan Kasus Penggelapan Tanah Rp1,8 Miliar
Selasa, 23 Mei 2023 - 07:04 WIB
loading...
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arif Ubaidillah. Foto/Istimewa
A
A
A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok menangkap dan mengeksekusi buronan yang berstatus terpidana atas nama Alfrido (49) di Perumahan Pesona Khayangan, Kota Depok. Alfrido menjadi buronan selama sepuluh bulan setelah tak hadir dipanggil sebanyak tiga kali.
Alfrido ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Depok dengan kasus pengelapan tanah senilai Rp1,8 miliar sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
Alfrido divonis pidana penjara selama empat tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.
Baca juga: Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, setelah ditetap sebagai DPO, Alfrido sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui penyidik saat akan dilakukan penahanan.
Alfrido ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Depok dengan kasus pengelapan tanah senilai Rp1,8 miliar sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
Alfrido divonis pidana penjara selama empat tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.
Baca juga: Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, setelah ditetap sebagai DPO, Alfrido sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui penyidik saat akan dilakukan penahanan.
Lihat Juga :