Dilaporkan Mantan Pacar Kasus Pencabulan ke Polisi, Mario Dandy: Saya Enggak Tahu
Senin, 22 Mei 2023 - 15:42 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo (20) saat berfoto dengan AG. Foto: IG
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya itu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Mario Dandy merupakan tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor D (17).
Menanggapi hal itu, Mario Dandy yang tengah mendapat hukuman akibat menganiaya D justru mengaku tidak tahu terkait adanya laporan tersebut.
Baca juga: AG Laporkan Mario Dandy Terkait Dugaan Pencabulan Anak ke Polda Metro Jaya
"Saya enggak tahu mas," ujar Mario di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Tak hanya itu, Mario memilih bungkam dan tertunduk tatkala ditanya oleh awak media terkait kebenarannya telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap AG.
Sebelumnya diberitakan, AG (15) melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) yang notabene kekasihnya atas kasus dugaan pencabulan anak . Laporan polisi atas persetujuan keluarga dan AG dibuat ke Polda Metro Jaya setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Mario Dandy yang tengah mendapat hukuman akibat menganiaya D justru mengaku tidak tahu terkait adanya laporan tersebut.
Baca juga: AG Laporkan Mario Dandy Terkait Dugaan Pencabulan Anak ke Polda Metro Jaya
"Saya enggak tahu mas," ujar Mario di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Tak hanya itu, Mario memilih bungkam dan tertunduk tatkala ditanya oleh awak media terkait kebenarannya telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap AG.
Sebelumnya diberitakan, AG (15) melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) yang notabene kekasihnya atas kasus dugaan pencabulan anak . Laporan polisi atas persetujuan keluarga dan AG dibuat ke Polda Metro Jaya setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Lihat Juga :