Polisi Tetapkan 2 Tersangka Bentrok Pemuda Pancasila dan LMP

Kamis, 28 April 2016 - 19:11 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Bentrok Pemuda Pancasila dan LMP
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Bentrok Pemuda Pancasila dan LMP
A A A
PEKANBARU - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 39 orang yang diamankan, polisi akhirnya ditetapkan dua tersangka bentrok antara ormas Pemuda Pancasila dengan Laskar Merah Putih. Dua tersangka itu berasal dari Ormas Merah Putih (LMP) dan seorang lagi dari Pemuda Pancasila (PP).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda, Kombes Pol Rifai Sinambela mengatakan, oknum dari LMP ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perusakan markas Pemuda Pancasila.

"Untuk seorang oknum dari ormas Pemuda Pancasila kita tetapkan karena diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang anggota Laskar Merah Putih," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda, Kombes Pol Rifai Sinambela, Kamis (28/4/2016).

Penanganan terhadap tersangka dua ormas berbeda. Untuk tersangka dari Ormas LMP ditangani Polres Kampar. Sementara tersangka pembunuhan dengan tersangka dri Ormas PP ditangani Polda Riau. Namun Kombes Sinambela sejauh masih engggan menyebutkan nama dua pelaku.

"Kedua pelaku akan diproses. Kasusnya masih kita kembangkan," ucapnya. Sementara terhadap sekitar 37 orang lagi yang sebelumnya ditangkap masih diamankan untuk penyelidikan.

Bentrokan antar ormas kepemudaan itu terjadi di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabapaten Kampar Rabu kemarin, menyebabkan satu orang tewas. Korban adalah Jalalludin (43) dari Ormas LMP. Sementara itu dari kubu ormas PP 3 orang mengalami luka bacok. Selain itu Ormas LMP yang marah juga melakukan pembakaran posko PP dan pembakaran kendaraan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9699 seconds (0.1#10.140)