2 Remaja Terdakwa Pembunuh Salim Kancil Divonis 3,5 Tahun

Kamis, 28 April 2016 - 18:35 WIB
2 Remaja Terdakwa Pembunuh Salim Kancil Divonis 3,5 Tahun
2 Remaja Terdakwa Pembunuh Salim Kancil Divonis 3,5 Tahun
A A A
SURABAYA - Dua remaja terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Salim Kancil, masing-masing ABD (16) dan ILS (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/4/2016). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dipenjara selama 7 tahun.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushartati menyatakan, kedua terdakwa anak ini terbukti secara sah pada dakwaan kedua yaitu Pasal 170 ayat 2 ketiga tentang pengeroyokan secara bersama sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara pada dakwaan primer Pasal 340 dan 338 KUHP dinyatakan tidak terbukti. Hakim menilai kedua terdakwa hanya ikut - ikutan tanpa ada niat dan berencana melakukan pembunuhan terhadap aktivis Salim Kancil.

Atas perbuatannya kedua terdakwa anak tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Permasyarakatan Anak di Kabupaten Blitar. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya di penjara selama 7 tahun.

Terkait vonis tersebut kuasa hukum kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Dodi Gazali Emil masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Putusan tersebut dianggap sudah sesuai untuk terdakwa di bawah umur.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5701 seconds (0.1#10.140)