Suap Bank Banten, Ricky Tampinongkol Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Selasa, 12 April 2016 - 13:31 WIB
Suap Bank Banten, Ricky Tampinongkol Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Suap Bank Banten, Ricky Tampinongkol Dituntut 3,6 Tahun Penjara
A A A
SERANG - Terdakwa kasus suap Bank Banten Ricky Tampinongkol dituntut selama tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Selasa (12/4/2016).

Jaksa menilai, mantan Direktur Utama PT Banten Global Development telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut.

Ricky Tampinongkol dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama

Sedangkan dakwaan kumulatif kedua menyatakan terdakwa Ricky Tampinongkol dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut hukuman penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama tiga tahun enam bulan denda 150 juta subsider lima bulan penjara," kata JPU KPK Haerudin saat membacakan tuntutan.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, sumber pemberian uang dari terdakwa kepada masing-masing penerima berasal dari keuangan negara.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menunjukkan sikap penyesalan, dan berterus terang mengakuinya, terdkwa belum pernah dihukukm," ujar Haerudin.

Sementara itu, saat mengetahui tuntutan yang diberikan jaksa Ricky, Ricky tertunduk lemas.

Untuk diketahui, selama sidang Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 35 saksi, seperti Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Banten Ranta Suharta, Ketua DPRD Asep Rahmatullah, Wakil ketua DPRD Banten Ali Zamroni, Ade Rosi Chairunnisa, Mukhlihah, dan yang lainnya.

Selain itu juga, dihadirkan tersangka lainnnya dalam kasus yang sama yakni, SM Hartono, FL Tri Satya Sentosa.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.9002 seconds (0.1#10.140)