Tukul, Pembacok Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 12 Mei 2023 - 18:21 WIB
loading...
Tukul, Pembacok Siswa...
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Tukul dijerat pasal berlapis. Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan pembunuhan. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A A A
JAKARTA - Tersangka utama pembacokan terhadap siswa SMK di Simpang Pomad , Kota Bogor, berinisial ASR alias Tukul dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan pembunuhan. Ancaman pidana dalam Undang-Undang tersebut 15 tahun penjara.

"Kita jerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (12/5/2023).

Kata dia, dalam pemeriksaan tersangka juga didampingi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Termasuk ahli psikologi dan orang tua dari tersangka.

"Kita mengundang Bapas dan Kemenkumham mendampingi proses pemeriksaan dan ita undang ahli psikologis. Pemeriksaan berjalan normal karena orangtua mendampingi," ungkapnya.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, tersangka ASR ditempatkan di sel khusus anak Polresta Bogor Kota. Karena, status tersangka masih di bawah umur sehingga harus dipisah dengan para tersangka yang sudah berstatus dewasa. "Di sel anak khusus terpisah seorang diri," ujar Bismo.



Seperti diketahui, seorang pelajar berinisial AS meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023. Korban dibacok dengan senjata tajam ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

Korban diketahui warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tetapi, korban merupakan pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di wilayah Kota Bogor.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang yang terlibat yakni berinisial MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang dan SA (18) berperan yang membuang barang bukti senjata tajam. Satu orang lagi yakni berperan menyembunyikan pelaku MA dan SA setelah kejadian.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Horeee! Dana KJP Plus...
Horeee! Dana KJP Plus Tahap II Cair sejak 8 April 2025
Pelaku Pembacokan 3...
Pelaku Pembacokan 3 Warga Bandar Lampung Dapat Hadiah Timah Panas
2 Anggota LSM Pembacok...
2 Anggota LSM Pembacok Satpam SMKN 9 Tangerang Ditangkap di Bandung usai Sepekan Buron
600 Siswa dan 120 Guru...
600 Siswa dan 120 Guru Alazka Surabaya Bayar Zakat Serentak di Sekolah
Gara-gara Uang, Paman...
Gara-gara Uang, Paman Tega Bacok Keponakan hingga Kritis di Lebak
Berkas Dilimpahkan ke...
Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Anak Bos Prodia Segera Disidang
Viral! Pelajar di Pontianak...
Viral! Pelajar di Pontianak Sebut Guru Koruptor dan Pemalak, PGRI Kalbar Lapor Polisi
Guru di Riau Tewas Dibunuh...
Guru di Riau Tewas Dibunuh Suaminya, Dipergoki Anak saat Hendak Berangkat Sekolah
Ngeri, Pria di Jakbar...
Ngeri, Pria di Jakbar Ngamuk Bawa Senapan lalu Bacok Korban hingga Tewas
Rekomendasi
Trump Akui AS Memiliki...
Trump Akui AS Memiliki Senjata Rahasia, Apa Itu?
Kemhan Pastikan Pengendara...
Kemhan Pastikan Pengendara Mobil yang Diduga Sewa PSK di Pinggir Jalan Bukan Pegawainya
Prancis Akan Akui Negara...
Prancis Akan Akui Negara Palestina, Israel Sebut Itu Sebagai Semangat dan Kemenangan bagi Hamas
Berita Terkini
Ketua Hanura Jateng...
Ketua Hanura Jateng Diperiksa Polisi terkait Kasus Striptis di Mansion Karaoke Semarang
19 menit yang lalu
KPU Jakarta Kembalikan...
KPU Jakarta Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Rp448,1 Miliar ke Pemprov DKI
21 menit yang lalu
Dinas ESDM NTB Tegaskan...
Dinas ESDM NTB Tegaskan STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
27 menit yang lalu
Curhatan Rizky Ridho...
Curhatan Rizky Ridho ke Pram-Doel, Ingin Persija Mainkan 17 Laga Kandang Liga 1 di Jakarta
53 menit yang lalu
Dugaan Sperma 2 Pria...
Dugaan Sperma 2 Pria di Tubuh Korban Pemerkosaan Dokter PPDS, Dirreskrimum: Kami Tes DNA
55 menit yang lalu
Wamen P2MI Tegaskan...
Wamen P2MI Tegaskan Pemerintah Serius Urus Pekerja Migran Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Peradaban Kuno di Planet Mars
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved