Tukul, Pembacok Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor Dijerat Pasal Berlapis
Jum'at, 12 Mei 2023 - 18:21 WIB
loading...
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Tukul dijerat pasal berlapis. Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan pembunuhan. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A
A
A
JAKARTA - Tersangka utama pembacokan terhadap siswa SMK di Simpang Pomad , Kota Bogor, berinisial ASR alias Tukul dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan pembunuhan. Ancaman pidana dalam Undang-Undang tersebut 15 tahun penjara.
"Kita jerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (12/5/2023).
Kata dia, dalam pemeriksaan tersangka juga didampingi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Termasuk ahli psikologi dan orang tua dari tersangka. Baca juga: Tampang Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor
"Kita mengundang Bapas dan Kemenkumham mendampingi proses pemeriksaan dan ita undang ahli psikologis. Pemeriksaan berjalan normal karena orangtua mendampingi," ungkapnya.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, tersangka ASR ditempatkan di sel khusus anak Polresta Bogor Kota. Karena, status tersangka masih di bawah umur sehingga harus dipisah dengan para tersangka yang sudah berstatus dewasa. "Di sel anak khusus terpisah seorang diri," ujar Bismo.
"Kita jerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (12/5/2023).
Kata dia, dalam pemeriksaan tersangka juga didampingi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Termasuk ahli psikologi dan orang tua dari tersangka. Baca juga: Tampang Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor
"Kita mengundang Bapas dan Kemenkumham mendampingi proses pemeriksaan dan ita undang ahli psikologis. Pemeriksaan berjalan normal karena orangtua mendampingi," ungkapnya.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, tersangka ASR ditempatkan di sel khusus anak Polresta Bogor Kota. Karena, status tersangka masih di bawah umur sehingga harus dipisah dengan para tersangka yang sudah berstatus dewasa. "Di sel anak khusus terpisah seorang diri," ujar Bismo.
Lihat Juga :