Buang Sampah ke Sungai, 2 Warga Solo Ditangkap Satpol PP

Kamis, 24 Maret 2016 - 18:26 WIB
Buang Sampah ke Sungai, 2 Warga Solo Ditangkap Satpol PP
Buang Sampah ke Sungai, 2 Warga Solo Ditangkap Satpol PP
A A A
SOLO - Larangan Pemkot Solo agar warga tidak membuang sampah ke sungai bukan isapan jempol belaka. Satpol PP mulai menangkap warga yang membuang sampah sembarangan.

Dalam razia yang digelar dini hari, dua warga diamankan setelah tertangkap basah membuang sampah ke sungai di bawah jembatan Gilingan.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, satu orang yang ditangkap berinisial P (51) warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Dia kepergok petugas saat membuang tiga karung sampah sisa makanan.

“Yang dibawa empat karung sampah, tapi yang sempat dibuang tiga karung,” ujar Arif Darmawan, Kamis (24/3/2016).

Sedangkan satu karung batal dibuang, karena keburu tepergok Satpol PP. Yang bersangkutan sempat diinterogasi dan mengaku disuruh oleh juragannya. Untuk sementara, Satpol PP hanya memberi pembinaan dan mendata identitasnya.

Jika kembali kepergok sekali lagi membuang sampah ke sungai, Satpol PP akan membawanya ke ranah hukum untuk disidang di pengadilan. Sementara, satu orang lainnya yang tertangkap merupakan warga Wonogiri.

Dia juga diberi pembinaan karena belum sempat membuang sampah. Larangan membuang sampah ke sungai dilakukan, menyusul keluarnya Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam perda itu, setiap warga dilarang membuang sampah di sungai. Bagi yang melanggar, diancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Dari pemantauan di sejumlah sungai, Satpol PP telah mengantongi target beberapa oknum pengusaha yang biasa membuang sampah di sungai. Mereka dibidik karena kapasitas sampah yang dibuang jumlahnya sangat besar.

“Namun kami tidak hanya membidik pengusaha. Masyarakat umum juga akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku kalau tertangkap membuang sampah di sungai,” tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7460 seconds (0.1#10.140)