Disiplin Berkendara Kian Amburadul, DPR Sepakat ETLE Dikombinasi Tilang Manual

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:12 WIB
loading...
Disiplin Berkendara...
DPR mendukung rencana Polri yang akan memberlakukan kembali tilang manual bagi pelanggar lalu. Namun, tilang manual tidak menghilangkan fungsi ETLE yang telah berjalan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung rencana Polri yang akan memberlakukan kembali tilang manual bagi pelanggar lalu lintas karena meningkatnya ketidakpatuhan warga saat berkendara dan meningkatnya angka kecelakaan. Namun, tilang manual tidak menghilangkan fungsi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah berjalan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pengembalian kebijakan tilang manual sangat diperlukan lantaran tingkah berkendara masyarakat yang sangat meresahkan. Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran pengendara agar patuh terhadap aturan lalu lintas.
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Jakarta Meningkat

“Seperti juga hal-hal lain, namanya penegakan hukum di jalanan juga menurut saya masih perlu human touch. Di sinilah tilang manual bisa memainkan perannya. Kalau kita hanya bergantung pada ETLE saja agak sulit mengingat perilaku berkendara masyarakat yang bisa dibilang masih serampangan. Akibatnya apa? Tingkat kecelakaan jadi tinggi dan tentunya membahayakan pengendara lain. Masyarakat jauh lebih disiplin ketika ada polisi di jalan,” ujar Sahroni, Kamis (11/5/2023).

Namun, dia tetap mendukung kebijakan ETLE untuk terus diberlakukan dan dikembangkan. Menurutnya, kombinasi tilang elektronik dan tilang manual dapat meningkatkan disiplin masyarakat di jalan.

“Pengembalian tilang manual bukan berarti menghentikan program ETLE justru (ETLE) tetap kita dorong. Jadi kombinasi kebijakan ini buat masyarakat lebih disiplin dan enggan melanggar. Cuma fakta saat ini kan sepertinya masyarakat lebih bisa disiplin ketika ada polisi ketimbang kamera,” katanya.

Dia juga menyoroti kekhawatiran masyarakat akan adanya budaya pungli oleh oknum polisi. Karena itu, jika tilang manual kembali diterapkan Polri harus tegas menindak anggotanya yang ketahuan melakukan aksi pungutan liar (pungli).

“Ini PR untuk Polri mendidik personelnya agar tidak kembali melakukan pungli. Jika ditemukan, Polri juga harus cepat dan tegas tindak oknum tersebut, biar fair. Jadi kebijakan (tilang manual) ini sepenuhnya karena urgensi di lapangan bukan malah dijadikan ladang basah oleh oknum. Kalau Polri bisa komitmen, saya rasa masyarakat pasti menyambut baik pengembalian tilang manual,” ujar Sahroni.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Rekomendasi
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved