Karyawati Korban Ajakan Staycation Atasan Jalani Pemeriksaan Psikologis
Rabu, 10 Mei 2023 - 19:18 WIB
loading...
Pemkab Bekasi memberikan pendampingan untuk AD (24) wanita muda yang mengaku menjadi korban ajakan staycation atasannya. Foto/MPI/Dok
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi memberikan pendampingan untuk AD (24) wanita muda yang mengaku menjadi korban ajakan staycation atasannya untuk perpanjangan kontrak kerja. AD juga menjalani pemeriksaan psikologis pada Rabu (10/5/2023).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan untuk AD dengan cara melakukan pemeriksaan psikologis.
"Upaya pendampingan dari sisi psikologisnya untuk mengetahui sejauh mana si korban mengalami trauma," kata Ani.
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap AD kondisi psikologisnya stabil. "Kondisinya korban saat ini stabil," ujarnya.
Baca: Polisi Ajukan 35 Pertanyaan ke Karyawati yang Diajak Ngamar Atasan di Bekasi
Sementara itu, Fahrul Fauzi, Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi menambahkan, langkah pemeriksaan psikologis terhadap korban sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak kepolisian.
"Dasar penanganan dan pendampingan dari kami, adanya surat permohonan dari Polres Bekasi untuk pendampingan psikologis kepada korban," terang Fahrul.
Nantinya hasil pemeriksaan kondisi psikologis korban dijadikan barang bukti laporan korban di Polres Bekasi. Produk dari hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan sebagai keterangan dari ahli psikologi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan untuk AD dengan cara melakukan pemeriksaan psikologis.
"Upaya pendampingan dari sisi psikologisnya untuk mengetahui sejauh mana si korban mengalami trauma," kata Ani.
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap AD kondisi psikologisnya stabil. "Kondisinya korban saat ini stabil," ujarnya.
Baca: Polisi Ajukan 35 Pertanyaan ke Karyawati yang Diajak Ngamar Atasan di Bekasi
Sementara itu, Fahrul Fauzi, Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi menambahkan, langkah pemeriksaan psikologis terhadap korban sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak kepolisian.
"Dasar penanganan dan pendampingan dari kami, adanya surat permohonan dari Polres Bekasi untuk pendampingan psikologis kepada korban," terang Fahrul.
Nantinya hasil pemeriksaan kondisi psikologis korban dijadikan barang bukti laporan korban di Polres Bekasi. Produk dari hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan sebagai keterangan dari ahli psikologi.
Lihat Juga :