Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Sabu

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:02 WIB
loading...
Eks Kapolsek Kalibaru...
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Hakim menilai Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa .

"Mengadili menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.

Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Kasranto memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.

Baca: Linda Anita Cepu Divonis 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Kasranto selama 17 tahun penjara. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu.

Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan.

Sisanya 3,3 kg disita oleh petugas. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat lebih dahulu memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup pada Selasa (9/5/2023). Sementara Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan Linda Pudjiastuti 17 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
23 Pemain Timnas Indonesia...
23 Pemain Timnas Indonesia U-17 Proyeksi Piala Asia U17 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved