Kuasa Hukum Sebut Teddy Minahasa Sudah Siap Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Selasa, 09 Mei 2023 - 06:51 WIB
loading...
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Foto: Antara
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Kuasa hukum menyebut Teddy Minahasa sudah siap menghadapi putusan hakim.
Anggota tim penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim pengacara maupun kliennya menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis perkara peredaran narkotika tersebut. "Enggak ada persiapan khusus," kata Anthony saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Divonis Hari Ini
Anthony tidak mau berspekulasi terkait hasil keputusan majelis hakim. Tim kuasa hukum, kata dia, pasti melakukan pembicaraan internal terlebih dahulu dengan kliennya sebelum mengambil langkah-langkah.
"Nanti kami bicarakan dulu secara internal. Terdakwa punya hak untuk menerima putusan ataupun mengajukan banding (apabila keberatan terhadap putusan). Tapi lagi-lagi kita belum berpikir ke sana, tidak mau mendahului. Kita tunggu dulu hasil putusan," pungkasnya.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang bakal digelar di Ruang Mudjono mulai pukul 09.00 WIB. Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Jon Sarman Saragih.
Diketahui, dalam perkara peredaran narkotika ini, mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Anggota tim penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim pengacara maupun kliennya menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis perkara peredaran narkotika tersebut. "Enggak ada persiapan khusus," kata Anthony saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Divonis Hari Ini
Anthony tidak mau berspekulasi terkait hasil keputusan majelis hakim. Tim kuasa hukum, kata dia, pasti melakukan pembicaraan internal terlebih dahulu dengan kliennya sebelum mengambil langkah-langkah.
"Nanti kami bicarakan dulu secara internal. Terdakwa punya hak untuk menerima putusan ataupun mengajukan banding (apabila keberatan terhadap putusan). Tapi lagi-lagi kita belum berpikir ke sana, tidak mau mendahului. Kita tunggu dulu hasil putusan," pungkasnya.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang bakal digelar di Ruang Mudjono mulai pukul 09.00 WIB. Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Jon Sarman Saragih.
Diketahui, dalam perkara peredaran narkotika ini, mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga :