Kasus Karyawati di Bekasi Diajak Ngamar agar Kontrak Diperpajang Mulai Diselidiki Polisi

Senin, 08 Mei 2023 - 17:46 WIB
loading...
Kasus Karyawati di Bekasi...
Karyawati korban ajakan staycation oleh bosnya, AD, usai melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Dok
A A A
BEKASI - Kasus staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja yang dialami karyawati pabrik di Cikarang, Bekasi, mulai masuk proses hukum. Polisi resmi melakukan penyelidikan.

Polres Metro Bekasi telah melayangkan surat undangan pemanggilan klarifikasi terkait laporan dari karyawati berinisial AD (24) yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh manajernya.

"Dapat saya jelaskan, bahwa dalam proses penyelidikan kami telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap korban maupun saksi-saksi," ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul kepada wartawan di Cikarang, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Karyawati Cantik di Cikarang yang Diajak Tidur Bareng Resmi Melapor ke Polisi

Hotma mengatakan, undangan klarifikasi yang dilayangkan adalah untuk pelapor yang juga korban pada Selasa 9 Mei 20023 besok. Kemudian untuk dua orang saksi, undangan klarifikasi dijadwalkan Rabu 10 Mei 20023.

"Kalau untuk terlapor akan dilayangkan undangan klarifikasi pada Kamis 11 Mei 2023," ucap Hotma.

Menurut Hotma, sejauh ini belum ada laporan baru terkait kasus staycation agar kontrak kerja diperpanjang.

"Sejauh ini kasus yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan ini baru dari satu korban yang baru lapor. Belum ada korban lain yang melapor ke Polres Metro Bekasi," pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Bekasi Duga 4 Perusahaan di Cikarang Terlibat Kasus Karyawati Tidur Bareng Bos

AD sebelumnya resmi melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Tim kuasa hukum turut membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Rekomendasi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Ekuador vs Jerman 2-1:...
Ekuador vs Jerman 2-1: Gol Gonzalo Plata Tak Mampu Selamatkan La Tri
Berita Terkini
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved